mahkota555

Kanwil Ditjenpas Lampung Perkuat Peran Bapas, Dorong Reintegrasi Sosial Berbasis Kolaborasi dan KUHP Baru

Kanwil Ditjenpas Lampung Perkuat Peran Bapas, Dorong Reintegrasi Sosial Berbasis Kolaborasi dan KUHP Baru

BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung memperkuat sinergi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan dan mendukung reintegrasi sosial warga binaan melalui sosialisasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) serta peran dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal, tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026) di Hotel Holiday Inn, Bandar Lampung. Acara diikuti jajaran Bapas se-Provinsi Lampung, meliputi Bapas Bandar Lampung, Kotabumi, Metro, dan Pringsewu, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, M. Hilal menegaskan bahwa penguatan layanan pemasyarakatan membutuhkan kolaborasi yang solid, terutama di tengah kebijakan efisiensi dan penajaman anggaran. Menurutnya, sinergi antara instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra terkait menjadi kunci untuk memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Di musim yang luar biasa ini, kebijakan efisiensi atau penajaman anggaran menuntut kita untuk membangun solusi melalui kolaborasi yang erat. Dengan bekerja sama antara instansi terkait, baik pusat maupun daerah, semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus mengedepankan ego sektoral masing-masing,” ujar M. Hilal.

Sebagai bentuk konkret penguatan sinergi tersebut, kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Bapas dan sejumlah mitra strategis. Mitra yang terlibat meliputi Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Lampung Selatan, Kecamatan Kedaton, Kecamatan Enggal, serta Bayu Hidro Farm.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan dukungan lintas sektor dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, termasuk membantu proses reintegrasi sosial agar warga binaan yang kembali ke masyarakat memperoleh pendampingan dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Dorong Pemidanaan yang Lebih Adaptif melalui Peran Bapas
M. Hilal menjelaskan, perkembangan paradigma pemidanaan melalui KUHP baru menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memahami dan menjalankan peran sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kerangka tersebut, pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga mencakup alternatif pidana yang diatur dalam undang-undang, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Sementara itu, bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan menjelang berakhirnya masa pidana, program asimilasi dan integrasi, termasuk pembebasan bersyarat, dapat menjadi bagian dari proses persiapan untuk kembali ke tengah masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui paradigma pemidanaan yang baru, tidak semua pelaku tindak pidana harus dimasukkan ke dalam lapas atau rutan, tetapi ada pula bentuk pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Bagi warga binaan yang mendekati akhir masa hukuman, mereka dapat mengikuti program asimilasi dan integrasi, seperti pembebasan bersyarat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Balai Pemasyarakatan memiliki peran penting melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yang menjalankan fungsi pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan sesuai kewenangannya. Pendekatan tersebut dilakukan melalui kunjungan rumah atau home visit, serta koordinasi dengan keluarga dan aparatur lingkungan setempat, termasuk pengurus RT dan RW.

Menurut M. Hilal, keberhasilan reintegrasi sosial tidak hanya bergantung pada peran petugas pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan penerimaan dan dukungan keluarga serta masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghilangkan stigma negatif terhadap mantan warga binaan yang berupaya memperbaiki diri.
“Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting untuk melakukan home visit, berkoordinasi dengan aparatur setempat, serta mendampingi mereka agar dapat kembali diterima dengan baik oleh keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat dan keluarga untuk menghilangkan stigma negatif terhadap mantan warga binaan karena mereka membutuhkan ruang, kesempatan, serta dukungan mental agar dapat memperbaiki diri dan kembali berbakti kepada negeri,” tegasnya.

Hadirkan Narasumber untuk Bahas Implementasi KUHP
Untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai implementasi KUHP baru dan mekanisme Kelayan Binter, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber, yakni Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung Yudi Alfadri, S.H., M.H., M.M.; Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, S.H.; serta Direktur Pembimbing Kemasyarakatan Dr. Ceno Hersusetyokartiko, Bc.IP., S.H., M.H.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman lintas instansi mengenai perubahan paradigma pemidanaan, penguatan fungsi Bapas, serta mekanisme pembimbingan dan integrasi sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Lampung berharap koordinasi antarinstansi semakin kuat, kompetensi jajaran pembimbing kemasyarakatan semakin meningkat, dan pelaksanaan layanan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, kolaboratif, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Sinergi antara petugas pemasyarakatan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat diharapkan mampu membuka ruang bagi mantan warga binaan untuk kembali berperan secara positif di tengah masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang memberikan manfaat nyata bagi publik.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *