14 Hari Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Amankan 530 Tersangka dan Sita 85,9 Kg Sabu
LAMPUNG, majalahglobal.com — Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 379 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 530 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.
Operasi pemberantasan narkotika tersebut berlangsung selama 14 hari, 14–27 September 2026, dengan melibatkan 779 personel, terdiri atas 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Senin (28/9/2026).
Dari 530 tersangka yang diamankan, sebanyak 81 orang merupakan target operasi (TO) dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen dari target. Sementara itu, sebanyak 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi.
Selain pengungkapan terhadap orang, petugas juga berhasil mengungkap 81 tempat yang menjadi target operasi serta 298 tempat non-target operasi.
Barang bukti narkotika yang diamankan dalam operasi tersebut didominasi sabu-sabu dengan jumlah mencapai 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram.
Selain sabu, polisi turut menyita 49,34 gram ganja dan delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi dan 2,37 gram ekstasi, 309 butir obat-obatan, 463,6 gram tembakau sintetis, serta 1.309 pcs etomadate.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp67.781.000, sebanyak 27 unit kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat.
Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 tersebut mencapai Rp158.838.252.000.
Polda Lampung memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum berdasarkan peran dan barang bukti yang ditemukan.
Dalam keterangan yang disampaikan Polda Lampung, penerapan pasal antara lain merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Lampung dan jajaran Polres yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Menurut Helfi, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja bersama dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026. Pengungkapan ratusan kasus dan penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah besar merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung.”ujar Helfi.
Helfi menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama.”tegas Kapolda.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian yang cepat, silakan memanfaatkan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung. Kami berharap layanan tersebut semakin memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian.” pungkas nya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus membantu kepolisian mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkotika.
Dengan berakhirnya Operasi Antik Krakatau 2026, Polda Lampung menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan, pencegahan, serta penguatan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
Oleh: Andi Raya
081272255678










