Ombudsman RI Verifikasi Pengelolaan Pengaduan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan
BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan verifikasi pengelolaan pengaduan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau mekanisme penerimaan, pencatatan, penanganan, hingga tindak lanjut pengaduan sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan dan akuntabel.
Tim Ombudsman dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Upi Fitriyani, bersama anggota dan pejabat fungsional. Dalam kegiatan tersebut, tim meninjau secara langsung pelaksanaan layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat maupun keluarga warga binaan melalui layanan tatap muka dan kanal daring.
Dalam proses verifikasi, petugas Lapas Kelas I Bandar Lampung memaparkan alur penanganan pengaduan serta menunjukkan dokumen administrasi, formulir pengaduan, dan dokumentasi pelayanan yang telah ditindaklanjuti. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran terhadap pelaksanaan prosedur dan kelengkapan administrasi pengelolaan pengaduan.
Tim Ombudsman juga menelusuri pemanfaatan sejumlah kanal komunikasi dan pengaduan, meliputi WhatsApp, Instagram, dan situs web. Kanal tersebut disediakan untuk mempermudah masyarakat dan keluarga warga binaan memperoleh informasi, menyampaikan keluhan, serta melaporkan permasalahan terkait pelayanan.
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menegaskan bahwa keterbukaan terhadap kritik, masukan, dan pengaduan merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Bagi kami, setiap masukan dan pengaduan bukan sekadar laporan yang harus diselesaikan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Kami berkomitmen membuka akses pengaduan seluas-luasnya agar masyarakat maupun keluarga warga binaan dapat menyampaikan keluhan dengan mudah, jelas, dan melalui saluran yang telah disediakan,” ujar Ike Rahmawati.
Menurut Ike, pengelolaan pengaduan yang baik harus didukung mekanisme yang jelas, pencatatan administrasi yang tertib, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap laporan yang diterima dapat menjadi bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Selain memeriksa dokumen dan mekanisme pelayanan, tim Ombudsman juga membuka ruang komunikasi langsung dengan warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, warga binaan dipersilakan menyampaikan pengalaman, keluhan, maupun masukan mengenai pelayanan yang mereka terima.
Langkah ini memberikan ruang bagi warga binaan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung sekaligus menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan di dalam lapas.
Tim Ombudsman juga mengingatkan bahwa warga binaan maupun keluarga dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan Ombudsman apabila menemukan permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan pengaduan di Lapas Kelas I Bandar Lampung dilaksanakan secara terbuka, terdokumentasi, mudah diakses, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Melalui penguatan sistem pengaduan tersebut, Lapas Kelas I Bandar Lampung diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.
Oleh: Andi Raya










