mahkota555

Ombudsman Lampung Tinjau Wartelsuspas Lapas Kelas I Bandar Lampung, Pastikan Hak Komunikasi Warga Binaan Terpenuhi

Ombudsman Lampung Tinjau Wartelsuspas Lapas Kelas I Bandar Lampung, Pastikan Hak Komunikasi Warga Binaan Terpenuhi

BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com — Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meninjau langsung layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu (21/10/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan layanan komunikasi bagi warga binaan sekaligus memastikan mekanisme pelayanan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Tim yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Upi Fitriyani, memeriksa sejumlah aspek pelayanan, mulai dari mekanisme penggunaan kartu dan voucher hingga proses warga binaan melakukan panggilan telepon maupun panggilan video (video call).

Dalam kegiatan tersebut, petugas Lapas menjelaskan bahwa layanan Wartelsuspas menggunakan sistem berbasis Android yang dikelola bersama vendor. Fasilitas ini memungkinkan warga binaan berkomunikasi dengan keluarga melalui panggilan suara maupun video dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain memeriksa proses penggunaan layanan, tim Ombudsman juga meninjau sistem pencatatan aktivitas komunikasi. Setiap penggunaan layanan tercatat dalam sistem sehingga dapat dipantau dan ditelusuri sebagai bagian dari pengawasan serta pengendalian operasional.

Tim Ombudsman turut menyaksikan secara langsung warga binaan menggunakan fasilitas telepon. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan penjelasan petugas dengan pelaksanaan layanan di lapangan. Dalam peninjauan tersebut, tim mengapresiasi ketertiban mekanisme penggunaan dan pencatatan layanan Wartelsuspas yang diterapkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menegaskan bahwa penyediaan fasilitas komunikasi merupakan bagian penting dari upaya memenuhi hak warga binaan, khususnya untuk menjaga hubungan dengan keluarga selama menjalani masa pembinaan.
“Bagi kami, layanan komunikasi bukan sekadar fasilitas, tetapi bagian dari pemenuhan hak warga binaan untuk tetap terhubung dengan keluarga. Karena itu, Wartelsuspas harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan keamanan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Ike Rahmawati.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan layanan yang teratur dan didukung sistem pencatatan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan setiap penggunaan fasilitas dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan pemasyarakatan agar berjalan sesuai standar dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan. Peninjauan ini menjadi kesempatan untuk melihat pelaksanaan layanan secara langsung serta memperkuat komitmen kami terhadap pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Peninjauan Wartelsuspas tersebut menjadi bagian dari verifikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait akses komunikasi warga binaan dan tata kelola layanan.

Melalui pengelolaan yang tertib, mekanisme yang jelas, serta pencatatan yang dapat ditelusuri, Lapas Kelas I Bandar Lampung berupaya memastikan fasilitas komunikasi dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan sekaligus mendukung terjaganya hubungan warga binaan dengan keluarga.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *