Disomasi Galian C, Advokat Hanum vs Pemkab Mojokerto: Advokat Tuntut Stop, Sekda Klaim Sudah Segel

Disomasi Galian C, Advokat Hanum vs Pemkab Mojokerto: Advokat Tuntut Stop, Sekda Klaim Sudah Segel
Advokat Hanum saat didampingi warga Dawarblandong mengirimkan surat Upaya Keberatan Galian C
Majalahglobal.com, Mojokerto – Adu data soal tambang Galian C di Kabupaten Mojokerto akhirnya naik ke meja hukum. Tim advokat H. Rif’an Hanum & Nawacita resmi melayangkan somasi ke Bupati Mojokerto, Selasa 2/6/2026. Surat bernomor 085/SKB/HRH-N/V/2026 itu berisi ultimatum: hentikan semua aktivitas Galian C dalam 10 hari kerja, atau Pemkab siap digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

 

Somasi itu dilayangkan setelah advokat menilai Pemkab Mojokerto “membiarkan” maraknya tambang Galian C di berbagai titik. Padahal, kata mereka, dampaknya sudah terasa langsung oleh warga: sumber mata air hilang, infrastruktur jalan desa-kabupaten hancur digilas truk tronton bertonase berat, hingga meningkatnya potensi bencana banjir dan longsor saat musim hujan.

 

“Pemkab Mojokerto secara faktual mengambil sikap diam. Nggak ada pengawasan, nggak ada penindakan, nggak ada sanksi administratif. Padahal ini kewenangan terikat yang wajib dijalankan, bukan kewenangan bebas,” tegas Tim Advokat H. Rif’an Hanum & Nawacita, Selasa (2/6/2026).

 

*Tuduh Pemkab Langgar Konstitusi & UU Lingkungan*

Menurut kuasa hukum, pembiaran itu bukan sekadar kelalaian biasa. Tapi masuk kategori “perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan” atau onrechtmatige overheidsdaad.

 

Deretan aturan yang disebut dilanggar cukup berat. Mulai dari Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 soal hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan SDA dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sampai UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 71-72 yang mewajibkan Pemkab melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi.

 

“Jangan berlindung di balik dalih izin ada di provinsi. Urusan lingkungan hidup, tata ruang, dan ketertiban umum itu mutlak kewenangan konkuren Pemkab Mojokerto. Nggak bisa cuci tangan,” sindir advokat.

 

*Sekda Teguh: Kami Nggak Diam, Ini 5 Bukti Kerja*

Tudingan “pembiaran” itu langsung dibantah Sekdakab Mojokerto Drs. Teguh Gunarko, M.Si. Dia menegaskan Pemkab sudah bergerak sejak jauh hari dan punya bukti kerja.

 

“Bahwa tidak benar Pemkab Mojokerto melakukan pembiaran Galian C. Buktinya kami sudah bentuk Keputusan Bupati No. 188.45/180/HK/416-012/2025 tentang Tim Terpadu Pertambangan MBLB. Anggotanya semua unsur Forkopimda,” kata Teguh saat dikonfirmasi.

 

Dia merinci 5 langkah konkret Pemkab:

1. *Monitoring & panggil penambang*. Tim sudah turun lapangan dan memanggil para penambang. Perizinan akan difasilitasi ke Dinas ESDM Jatim, dengan catatan lokasi tidak bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Mojokerto No. 9/2012.

2. *Bersurat ke ESDM Jatim*. Tanggal 13 Mei 2026 Pemkab sudah mengirim surat resmi ke ESDM Provinsi Jatim. Isinya minta percepatan proses perizinan, mau disetujui atau ditolak, yang penting ada kepastian hukum.

3. *Serah hasil monitoring*. Hasil pantauan lapangan sudah diserahkan ke Forkopimda, ESDM Jatim, dan BBWS. Untuk tambang yang belum punya izin, Pemkab akan dorong tindakan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban reklamasi.

4. *Koordinasi sanksi ke Gubernur*. Pemkab berkoordinasi dengan Gubernur Jatim untuk menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan atau sanksi administratif.

5. *Sudah ada penambang disegel*. Bukti nyata: Dinas ESDM Jatim sudah memberikan Surat Peringatan Pertama ke CV Upala Cakra Bhirawa yang melakukan penambangan di tepi Sungai Pikatan, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet. Aktivitasnya sudah dihentikan sementara sebelum dokumen Rencana Penambangan lengkap.

 

*4 Tuntutan Advokat Tetap Menggantung*

Meski ada bantahan dan bukti kerja dari Sekda, advokat tetap ngot. Dalam petitum somasi, mereka meminta Bupati melakukan 4 hal dalam 10 hari kerja:

1. Terbitkan SK/Perintah Penghentian Sementara untuk semua Galian C yang merusak lingkungan.

2. Perintahkan DLH dan Satpol PP turun masif menyegel lokasi ilegal atau yang melanggar AMDAL/UKL-UPL.

3. Koordinasi proaktif dengan Polres Mojokerto dan Pemprov Jatim untuk penegakan pidana lingkungan ke mafia Galian C.

4. Wajibkan pelaku usaha melakukan reklamasi dan pemulihan fungsi lingkungan yang sudah hancur.

 

*Ancaman Naik ke PTUN*

Kalau ultimatum 10 hari itu diabaikan, advokat bilang bakal naikkan ke Banding Administratif ke Gubernur Jatim. Kalau masih mentok, gugatan _Onrechtmatige Overheidsdaad_ ke PTUN Surabaya langsung dilayangkan.

 

“Sikap diam pejabat pemerintahan itu bisa digugat. Kami punya instrumen hukumnya lengkap. Nggak ada ruang buat pembiaran,” tegas kuasa hukum.

 

*Bola Panas di Meja Bupati*

Intinya sekarang adu argumen: Advokat bilang Pemkab diam dan lalai. Sekda bilang tim sudah terbentuk, penambang sudah dipanggil, bahkan 1 tambang sudah disegel.

 

Sekarang bola panas ada di meja Bupati Mojokerto. Mau merespons cepat sesuai 4 tuntutan advokat untuk menghindari gugatan, atau memilih bertahan dengan narasi “kami sudah bekerja” dan siap berantem di pengadilan?

 

Surat somasi tembusannya nggak main-main: Menteri LHK, Mendagri, Gubernur Jatim, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Kapolres Mojokerto, hingga Kepala DLH Provinsi Jatim.

 

Warga Mojokerto tinggal nunggu: Galian C bakal distop, atau kasus ini bakal jadi tontonan baru di PTUN Surabaya? (Jay/Adv)

Exit mobile version