HALMAHERA SELATAN – Pengelolaan Dana Desa DD Tahap I tahun anggaran 2026 di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan.
Badan Permusyawaratan Desa BPD bersama sejumlah perangkat desa mengaku hanya menerima Rp66,5 juta dari pagu 40 persen tahap pertama. Nilai itu jauh di bawah perkiraan pagu DD desa tersebut yang berkisar Rp324 juta hingga Rp452 juta.
Pernyataan itu disampaikan sejumlah warga dan perangkat kepada awak media, Senin 20 Juli 2026. Mereka menyebut penyaluran dana dilakukan dalam kondisi tertekan.
“Jumlah dana desa tahap I sebesar Rp66,5 juta batal dikembalikan ke DPMD karena ada desakan dari Pj Kades. Kami diminta segera membagikan kepada penerima, kalau tidak pencairan tahap II 60 persen tidak akan cair karena butuh LPJ,” ungkap salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, warga mengaku masih menunggu kehadiran Pj Kepala Desa Pulau Gala Asbula M. Rajaloa untuk dimintai pertanggungjawaban.
*Pertemuan di Rumah Ketua Dusun*
Sebelumnya, pada Senin sore 13 Juli 2026, pertemuan digelar di rumah Ketua Dusun Gumutu, Denyong Ramli. Hadir Ketua BPD Darwanto, anggota BPD Mardiani Lagai, Bendahara Desa Darwis Ali, dan 4 orang kaur bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Kesejahteraan.
Agenda utama pertemuan adalah mempertanyakan penyaluran DD Tahap I 40 persen yang hanya Rp66,5 juta.
Selain itu BPD juga menyorot tidak adanya papan informasi desa sejak 2025. Salinan APBDes dan LPJ juga disebut belum pernah dibagikan ke BPD dan aparat desa.
“Kami sudah berulang kali minta. Tapi tidak pernah diberikan,” kata Darwanto saat membuka pertemuan.
Pj Kepala Desa Asbula M. Rajaloa tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
*Rincian Dana Rp66,5 Juta*
Berdasarkan data dari perangkat, dana Rp66,5 juta yang diterima pada 15 Juni 2026 diserahkan dalam amplop putih melalui Kaur Pemerintahan Jono Rajak. Dana itu diperuntukkan bagi 9 pos:
1. *Badan Syarah*: 6 orang x Rp1.800.000 = Rp10.800.000
2. *Kader Posyandu*: 5 orang x Rp1.500.000 = Rp7.500.000
3. *Poldes*: 3 orang x Rp1.800.000 = Rp5.400.000
4. *LPM*: 2 orang x Rp1.800.000 = Rp3.600.000
5. *Biang*: 3 orang x Rp1.800.000 = Rp5.400.000
6. *Guru Ngaji*: 3 orang x Rp1.800.000 = Rp5.400.000
7. *Cleaning Service*: 1 orang x Rp1.800.000 = Rp1.800.000
8. *BLT 6 Bulan* Jan-Juni 2026: 12 KK x Rp300.000 x 6 bulan = Rp21.600.000
9. *Pemuda*: Rp5.000.000
*Total: Rp66.500.000*
Dalam pertemuan itu terungkap ada selisih untuk Kader Posyandu. Seharusnya Rp1.800.000 per orang, namun yang diterima Rp1.500.000 per orang.
*BPD Tahan Dana dan Minta Audit*
Melihat kejanggalan tersebut, BPD bersama aparat desa sepakat menahan sementara penyaluran dana Rp66,5 juta.
“Kami sepakat uang ini akan kami serahkan ke Dinas PMD. Kami minta Kadis PMD memanggil Pj Kades untuk menjelaskan dan melengkapi kekurangannya. Kalau sudah lengkap dan jelas, baru kita salurkan,” tegas Darwanto.
BPD juga menyinggung pengelolaan dana tahun sebelumnya. Pada DD Tahap II 2025, BPD menduga ada selisih penggunaan anggaran sekitar Rp91 juta yang hingga kini belum ada penjelasan.
*Upaya Konfirmasi Belum Ada Jawaban*
Upaya konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Asbula M. Rajaloa melalui pesan WhatsApp pada 20 Juli 2026 belum mendapatkan jawaban hingga berita ini ditayangkan 21 Juli 2026.
Saat ini masyarakat Pulau Gala menunggu langkah Dinas PMD Halmahera Selatan. BPD berharap ada audit dan pembinaan agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan akuntabel sesuai amanat UU Desa.
Penulis: Kandi
Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, BPD, dan perangkat desa. Pihak Pj Kades belum memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.
