HALMAHERA SELATAN – Kegaduhan terjadi di Desa Jikotamu, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh adat setempat mendesak Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Halmahera Selatan segera turun tangan.
Sasarannya adalah sebuah bangunan yang dikenal warga sebagai “Cafe Pagar Seng” di kawasan Pante Della. Cafe itu diduga dijadikan tempat prostitusi dan penjualan minuman keras beralkohol secara bebas.
Desakan ini mencuat setelah warga menerima banyak laporan. Menurut para tokoh di Jikotamu, Obi merupakan wilayah yang menjunjung tinggi nilai keagamaan dan adat Kesultanan. Keberadaan tempat seperti itu dinilai meresahkan dan bertentangan dengan budaya setempat.
“Obi ini wilayah Kesultanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan serta budaya. Di sini juga ada laporan terkait kekerasan terhadap anak dan penganiayaan antar pemuda yang diduga dipicu oleh adanya aktivitas seperti ini,” ujar salah seorang tokoh kepada media, Selasa 8/9/2026.
*Pengakuan Warga dan Upaya Konfirmasi*
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cafe Pagar Seng di Pante Della diduga dimiliki oleh Sandri Sanangka dan dikelola oleh seorang perempuan berinisial D bersama suaminya.
Warga yang enggan disebut namanya mengaku aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak lama. Ia menyebut di tempat itu menyediakan minuman beralkohol berbagai merek dan juga menawarkan “wanita penghibur”.
“Kalau cari cewek bayaran agak malam di Caffe Pagar Seng. Di situ juga ada bir, anggur, cap tikus dan beberapa jenis lainnya,” katanya.
Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi hal ini. Melalui sambungan telepon kepada seorang pekerja yang disapa “Bunda”, disebutkan tarif yang bervariasi untuk “sekali pakai” dan ketersediaan minuman beralkohol seperti bir dan wiski.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pengelola, Desti, melalui nomor 082260654XXX pada Rabu 9/9/2026, tidak mendapat jawaban. Nomor tersebut diduga telah memblokir kontak media.
Tim juga telah berupaya menghubungi Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, S.E., http://M.Si, untuk menanyakan legalitas usaha tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
*Desakan Tindakan Tegas*
Para tokoh di Jikotamu meminta aparat tidak tinggal diam. Mereka meminta Satpol PP dan Polres Halsel segera melakukan penyelidikan dan penindakan jika terbukti ada pelanggaran.
“Satpol PP dan Polisi punya kewenangan atasi semua ini. Segera tindak tegas para pelaku. Kami juga meminta agar tidak ada keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal ini,” tegas para tokoh.
Mereka berharap pemerintah hadir untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran miras dan praktik prostitusi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Halsel maupun Polres Halmahera Selatan terkait laporan dan desakan dari warga Jikotamu tersebut.
(Tim/Red)
