MOJOKERTO – Pengelolaan Dana Desa DD tahap I tahun anggaran 2026 di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Badan Permusyawaratan Desa BPD bersama perangkat desa memutuskan menahan sementara dana sebesar Rp66.500.000 yang disalurkan untuk tahap 40 persen.
Keputusan itu diambil setelah muncul pertanyaan dari sejumlah perangkat desa dan warga terkait besaran dana yang diterima, serta minimnya informasi publik di desa.
*Pertemuan di Rumah Ketua Dusun*
Agenda pembahasan berlangsung pada Senin sore 13 Juli 2026 di rumah Ketua Dusun Gumutu, Denyong Ramli. Hadir Ketua BPD Darwanto, anggota BPD Mardiani Lagai, Bendahara Desa Darwis Ali, serta 4 orang kaur yakni bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Kesejahteraan. Sejumlah warga juga turut hadir.
Dalam pertemuan tersebut, BPD mempertanyakan realisasi DD tahap I 40 persen yang diserahkan ke perangkat desa. Berdasarkan penjelasan perangkat, dana yang diterima pada 15 Juni 2026 adalah Rp66.500.000 dalam bentuk tunai dan dibungkus amplop putih melalui Kaur Pemerintahan Jono Rajak.
Dana itu diperuntukkan bagi 9 pos. Di antaranya insentif Badan Syarah, Kader Posyandu, Poldes, LPM, Biang, Guru Ngaji, Cleaning Service, BLT 6 bulan untuk 12 KK, serta alokasi untuk pemuda. Total keseluruhan mencapai Rp66.500.000.
Salah satu catatan yang muncul dalam pertemuan adalah adanya selisih pada besaran insentif. Misalnya untuk Kader Posyandu yang semestinya Rp1.800.000 per orang, namun diterima Rp1.500.000 per orang.
“Kami sudah berulang kali minta dokumen APBDes dan LPJ. Tapi tidak pernah diberikan,” ujar Darwanto saat membuka pertemuan.
*Diduga Ada Tekanan, Penyaluran Dipercepat*
Sejumlah warga menyampaikan kepada media bahwa proses penyaluran dana dipercepat. Alasannya agar pencairan tahap II 60 persen dapat segera dilakukan karena membutuhkan laporan pertanggungjawaban LPJ.
“Jumlah dana Desa tahap I sebesar 66,5 juta sempat akan dikembalikan ke DPMD. Namun kami mendapat arahan agar segera disalurkan kepada penerima agar administrasi tahap selanjutnya bisa diproses,” ungkap salah satu warga pada 20 Juli 2026.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Pulau Gala Asbula M. Rajaloa belum mendapat jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim pada 20 Juli 2026 belum direspons.
*Selisih Data Pagu Jadi Perhatian*
Berdasarkan data pagu yang beredar, alokasi Dana Desa Pulau Gala TA 2026 diperkirakan berada di rentang Rp324.721.269 hingga Rp452.268.000. Dengan demikian, dana tahap I 40 persen seharusnya berada di kisaran Rp129 juta hingga Rp180 juta.
Fakta di lapangan, yang diserahkan ke perangkat hanya Rp66.500.000. Ketimpangan inilah yang mendorong BPD dan aparat desa mengambil langkah menahan dana sementara.
“Kami sepakat uang ini ditahan dulu. Rencananya akan kami serahkan ke Dinas PMD agar Pj Kades dipanggil untuk menjelaskan dan melengkapi kekurangannya. Jika sudah jelas, baru kita salurkan ke penerima,” tegas Darwanto.
BPD juga menyinggung pengelolaan dana tahun sebelumnya. Pada tahap II 2025, BPD mencatat adanya selisih penggunaan anggaran sekitar Rp91 juta yang hingga kini belum ada penjelasan rinci.
*Transparansi Informasi Desa Disorot*
Selain soal jumlah, persoalan keterbukaan informasi juga menjadi catatan. Sejak 2025, papan informasi di depan kantor desa disebut belum terpasang. Salinan APBDes dan LPJ juga belum dibagikan kepada BPD dan perangkat, padahal hal itu merupakan amanat Undang-Undang Desa.
Warga mengaku masih menunggu kedatangan Pj Kades ke Pulau Gala untuk dimintai penjelasan terkait pengelolaan dana.
“Sebagian masyarakat di sini menunggu penjelasan. Kami ingin tahu kejelasan penggunaan dana 40 persen agar tidak ada kebingungan di kemudian hari,” ujar warga.
*Dinas PMD Diharap Turun Tangan*
Saat ini masyarakat Pulau Gala menunggu langkah Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan. BPD berharap ada pembinaan, verifikasi, dan audit agar pengelolaan dana desa ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat merupakan prinsip utama dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan keterbukaan data, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa dapat terus terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pj Kades belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.
Penulis: Kandi
Editor: Redaksi
