Majalah Global com, Halmahera Selatan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara Risal Sangaji,menilai BPD Desa wayamiga di anggap gagal dalam penerapan fungsi dan tugas sebagai BPD,sebab banyak keluhan masyarakat yang di abaikan dan tidak mampu di suarakan oleh BPD.
Diantaranya masyarakat Desa wayamiga mendesak kepada pihak BPD agar segera lakukan kegiatan musyawara terkait dengan penyerahan aset Desa wayamiga dari mantan kades lama (Dahlan Matley), ke kepala Desa sekarang,namun hal itu tidak di indahkan oleh BPD bahkan BPD dan masyarakat saling aduh mulut hal ini terjadi pada tanggal 05/10/2023 di kantor BPD Desa wayamiga.
Sehingga masyarakat Desa wayamiga Depresi dengan adanya tindakan ketua BPD Desa wayamiga.
padahal kita tau bersama bahwa dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa hal ini tidak di laksanakan oleh BPD Desa wayamiga.
Untuk itu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara LSM-KANe Malut meminta kepada pihak pemerintah Daerah dalam hal ini pihak DPMD agar segera mengevaluasi kenerja BPD Desa Wayamiga yang di anggap gagal dalam menjalankan tugas sebagai BPD,masyarakat Desa wayamiga juga desak kepada Bapak Hi.Usman Sidik Bupati Halmahera Selatan agar segera copot ketua BPD Karena di Duga gagal dalam penerapan sistem BPD yang ada Di Desa Wayamiga,apa bila hal ini tidak di indahkan oleh pemerintah Daerah maka kami akan lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPMD dan kantor Bupati.(MS)