mahkota555

Terungkap! Drama Penarikan Mobil di Obi Halsel: Warga Rugi Puluhan Juta, Kuasa Hukum Sebut Cacat Hukum

Majalahglobal.com, Halmahera Selatan – Siapa sangka jual-beli mobil bekas di Desa Jikotamu, Kecamatan Obi, berujung laporan polisi dan mobil ditahan di Polres. Muslihat Hi. Abidi, warga Obi, Halsel, Maluku Utara, harus kehilangan uang muka Rp48 juta dan mobil Suzuki New Carry yang baru ia beli. Pelakunya: dua kelompok debt collector berbeda dari PT BETA Karya Indonesia dan PT Satya Mulia Mandiri, yang sama-sama mengklaim punya surat kuasa dari PT BCA Finance.

 

 

Kisah ini terbongkar setelah Muslihat mengantongi bukti kwitansi, surat tugas, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi STPL/89/V/2026/Polsek Obi tertanggal 1/6/2026.

 

*Awal Mula: Kredit Macet dari Manado ke Obi*

 

Cerita bermula dari kredit macet tahun 2021. PT BCA Finance Jakarta Selatan memberi surat kuasa kepada PT BETA Karya Indonesia Jakarta Timur. Surat kuasa nomor 1120008165-PK-001 itu ditandatangani 8/1/2021 atas nama Joulanda Undap, warga Manado, pemilik pertama mobil Suzuki New Carry 1.5 PU FD tahun 2020, nopol DB 8380 LM.

 

Masa berlaku surat kuasa sampai 26/3/2026. Ditandatangani Muh Purnomo selaku Areal Remedial Officer BCA Finance terhitung 12/3/2026.

 

Berbekal surat itu, Direktur PT BETA Andre Feraldho menerbitkan Surat Tugas nomor 2026/BCA/III/084 tanggal 12/3/2026. Isinya jelas: tugaskan debt collector Aprianus Tongo Tongo dan rekan untuk mengamankan mobil jaminan di mana pun berada, lalu antar ke BCA Finance Cabang Manado.

 

Aprianus bergerak. Melalui rekannya Faril Jong, mobil ditarik dari tangan kedua, Udin warga Desa Jikotamu. Udin sendiri beli mobil itu 3 tahun lalu dari pemilik pertama di Manado. “Mobil ditarik dari orang kedua, mau dibawa pulang tapi terkendala angkutan laut. Akhirnya dijual,” kata Faril.

 

*Deal Rp75 Juta, Uang Muka Rp48 Juta Melayang*

 

Muslihat Hi. Abidi jadi pembeli ketiga. Transaksi terjadi 17/3/2026. Harga disepakati Rp75 juta. Muslihat bayar uang muka Rp48 juta, sisanya dicicil 3 tahun. BPKB baru diserahkan lunas. Kwitansi ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp10 ribu, plus saksi.

 

“Penjualan sudah sesuai prosedur dan restu kantor,” klaim Faril Jong. Muslihat pun membawa mobil itu untuk usaha sehari-hari di Obi.

 

*Plot Twist: Debt Collector Kedua Turun, Mobil Diamankan di Polsek*

 

Drama baru muncul 1/6/2026 sekitar pukul 15.00 WIT. Tiga debt collector PT Satya Mulia Mandiri SMM dipimpin Safril Iskandar datang ke Obi. Bersama dua orang “lesiang” dan anggota Polsek Obi, mereka meminta kunci dan menahan mobil di areal kantor Polsek.

 

“Saya diancam akan dilaporkan sebagai penadah di depan polisi. Saya takut, lalu serahkan kunci sambil foto bareng sebagai bukti penyerahan,” tutur Muslihat.

 

Merasa dirugikan puluhan juta, Muslihat langsung buat laporan polisi di Polsek Obi. Kasus dugaan penipuan resmi tercatat.

 

*Bantah-Bantahan di TIPITER Polres Halsel*

 

3/6/2026, ruang TIPITER Polres Halsel jadi arena adu argumen. Kuasa hukum Muslihat, Yeri Kakanok SH, berhadapan dengan Safril Iskandar dan dua rekannya.

 

Safril bersikukuh penarikan sesuai prosedur. “Kami punya legalitas lengkap dari perusahaan. Makanya mobil diambil dari pembeli ketiga,” katanya.

 

Tapi Yeri menemukan kejanggalan dokumen. “Legalitas yang dipakai debt collector SMM ada kesalahan. Dugaan kami penarikan ini ilegal, cacat hukum,” tegas Yeri.

 

Akhir pertemuan, kedua pihak sepakat: mobil yang sudah dibawa dari Obi ke Bacan dititipkan sementara di Polres Halsel sampai persoalan tuntas.

 

*Polsek Obi: “Saya Tidak Tahu Ada Anggota Ikut”*

 

Keterlibatan oknum polisi juga jadi sorotan. Kanit Intelkam Polsek Obi yang disapa Bang Acil mengakui mobil sempat diamankan di Polsek. Namun Kapolsek Obi IPDA Daffa Raisa Putra mengaku belum tahu. “Saya tidak tahu ada anggota yang ikut mengamankan mobil di kantor Polsek. Nanti saya tanya dulu ke kanit,” ujarnya via WhatsApp 3/6/2026.

 

*Kuasa Hukum: Lanjut Sidang Jika Debt Collector Ngot*

 

Yeri Kakanok menegaskan, jika PT SMM tetap mempertahankan kebenaran versi mereka, maka laporan polisi lanjutan akan diajukan. “Kita buat laporan lagi untuk proses penyelidikan sampai persidangan. Biar terang siapa yang salah dan siapa yang benar,” ucapnya.

 

Kasus ini jadi pengingat: jual-beli kendaraan kredit macet lintas tangan rawan sengketa. Apalagi jika surat kuasa, surat tugas, dan prosedur eksekusi tidak sinkron. Untuk Muslihat, mobil belum kembali, uang muka Rp48 juta belum jelas nasibnya. Drama debt collector di Obi Halsel masih menunggu babak akhir di meja hukum. (Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *