HALSEL – Senin sore (13/7/2026), rumah Ketua Dusun Gumutu, Denyong Ramli di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, mendadak ramai.
Yang datang bukan tamu biasa. Ada Ketua BPD Darwanto, anggotanya Mardiani Lagai, Bendahara Desa Darwis Ali, dan 4 orang kaur: Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Kesejahteraan. Warga juga ikut duduk di teras.
Agenda pertemuan hanya satu: mempertanyakan ke mana Dana Desa (DD) Pulau Gala.
Pasalnya, sejak 2025 hingga pertengahan 2026, papan informasi desa tak pernah terpasang. Salinan APBDes dan LPJ juga tak pernah dibagikan ke BPD dan aparat.
“Kami sudah berulang kali minta. Tapi tidak pernah diberikan,” kata Darwanto membuka pertemuan.
Pjs Kepala Desa Pulau Gala, Asbula M. Rajaloa, tidak hadir. Menurut peserta pertemuan, yang bersangkutan sulit dihubungi sejak dana cair.
*Selisih Ratusan Juta*
Berdasarkan data pagu yang beredar, Dana Desa Pulau Gala TA 2026 diperkirakan antara Rp324.721.269 hingga Rp452.268.000.
Namun saat diklarifikasi ke 5 orang kaur, jawabannya mengejutkan. DD Tahap I yang diserahkan ke perangkat desa pada 15 Juni 2026 hanya Rp66.500.000.
Uang itu dibungkus amplop putih dan diserahkan langsung oleh Pjs Kades melalui Kaur Pemerintahan Jono Rajak. Peruntukannya: dibagikan kepada penerima manfaat.
Berikut rincian dana yang diterima perangkat untuk dibagikan:
1. *Badan Syarah*: Rp1.800.000 x 6 orang = Rp10.800.000
2. *Kader Posyandu*: Rp1.500.000 x 5 orang = Rp7.500.000
3. *Poldes*: Rp1.800.000 x 3 orang = Rp5.400.000
4. *LPM*: Rp1.800.000 x 2 orang = Rp3.600.000
5. *Biang*: Rp1.800.000 x 3 orang = Rp5.400.000
6. *Guru Ngaji*: Rp1.800.000 x 3 orang = Rp5.400.000
7. *Cleaning Service*: Rp1.800.000 x 1 orang = Rp1.800.000
8. *BLT 6 Bulan* Jan-Juni 2026: Rp300.000 x 6 bulan x 12 KK = Rp21.600.000
9. *Pemuda*: Rp5.000.000
*Jumlah: Rp66.500.000*
“Seharusnya Kader Posyandu Rp1.800.000 per orang. Ini cuma dikasih Rp1.500.000. Ada selisih,” ujar salah satu kaur dalam pertemuan itu.
*Uang Ditahan, Kasus 2025 Disorot Lagi*
Melihat kejanggalan tersebut, BPD bersama aparat desa mengambil keputusan: menahan sementara dana Rp66,5 juta. Dana tidak akan dibagikan dulu ke warga.
“Kami sepakat uang ini akan kami serahkan ke Dinas PMD. Kami minta Kadis PMD memanggil Pjs Kades untuk menjelaskan dan melengkapi kekurangannya. Kalau sudah lengkap dan jelas, baru kita salurkan,” tegas Darwanto.
BPD juga menyinggung pengelolaan dana tahun sebelumnya. Pada Tahap II 2025, BPD menduga ada selisih penggunaan anggaran sekitar Rp91 juta yang hingga kini belum ada penjelasan.
“Ini sudah kedua kalinya terjadi. Kami minta ada kejelasan dan tanggung jawab,” lanjutnya.
*Transparansi Jadi Sorotan*
Masalah utama yang disorot BPD bukan hanya soal jumlah uang. Tapi juga soal keterbukaan informasi publik di desa.
Sejak 2025, papan informasi di depan kantor desa tidak terpasang. Dokumen APBDes dan LPJ juga tidak pernah ditempel maupun diserahkan ke BPD. Padahal itu amanat UU Desa.
Upaya konfirmasi kepada Pjs Kades Asbula M. Rajaloa melalui pesan WhatsApp pada 13 Juli 2026 sudah terkirim dan dibaca. Namun hingga berita ini ditayangkan Selasa (15/7/2026), belum ada jawaban resmi.
Sementara itu, masyarakat Pulau Gala kini menunggu langkah Dinas PMD Halmahera Selatan. BPD berharap ada audit dan pembinaan agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan akuntabel.
Karena pada akhirnya, dana desa itu uang negara. Dan warga berhak tahu ke mana larinya. (Kandi)










