mahkota555

Kuasa Hukum Laporkan 3 Oknum Debt Collector ke Polres Halsel, Dugaan Pencurian dan Penggelapan Mobil

Halsel, Majalahglobal.com – Kuasa hukum korban Yeri Kakanok, S.H., secara resmi melaporkan 3 orang oknum debt collector ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. Laporan terkait dugaan pencurian dan penggelapan mobil tanpa dokumen resmi.

 

 

Laporan teregister Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi STPM/335/VI/2026/SPKT pada dini hari Minggu 8/6/2026.

 

Menurut Yeri, dugaan pencurian dan penggelapan mobil milik Muslihat Hi. Abidi di Desa Laiwui, Kec. Obi, dilakukan terlapor Safril Iskandar dan rekan-rekannya pada 1 Juni 2026.

 

Kejadian jadi sorotan karena penarikan mobil dilakukan 1 Juni 2026, sementara surat tugas atas nama Safril Iskandar baru diterbitkan PT Satya Mulia Mandiri 3 hari kemudian, 4 Juni 2026.

 

Sebelumnya korban sudah melaporkan penjual dari PT BETA, Aprianus Tongo Tongo dan rekan-rekan, ke Sektor Polsek Obi atas dugaan penipuan. Laporan teregister LP/STPL/89/V/2026/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Malut.

 

Pada 3 Juni 2026, kendaraan dibawa 2 terlapor dari Polsek Obi ke Pelabuhan Ferry Desa Sayoang, Kec. Bacan Timur. Setibanya di pelabuhan, kuasa hukum korban menjemput dan mengarahkan 2 terlapor beserta barang bukti 1 unit mobil ke Polres Halsel.

 

“Sekitar pukul 16.55 WIT, kami mediasi di ruang Unit Tipiter Polres Halsel bersama para terlapor dan kuasa hukumnya. Hasil mediasi, terlapor tidak dapat menunjukkan dokumen penarikan kendaraan, terutama surat tugas, jadi belum ada penyelesaian masalah,” kata Yeri kepada wartawan, dini hari Senin 8/6/2026.

 

Karena belum ada solusi, disepakati kunci dan mobil dititipkan sementara di Polres Halsel sebagai barang bukti.

 

Namun pada 7 Juni 2026, saat mendatangi Polres Halsel, kunci dan mobil disebut sudah dibawa pergi.

 

“Kunci dan mobil dititipkan di Polres, tapi barang bukti hilang berarti siapa yang salah dan bertanggung jawab,” tanya Yeri.

 

Yeri menegaskan tindakan menarik kendaraan tanpa dokumen resmi cacat hukum. “Saat mediasi, kami dari kuasa hukum korban meminta perlihatkan legalitas tetapi para terlapor tidak dapat menunjukkan dokumennya. Setelah ditelusuri, ditemukan surat tugas milik terlapor Safril Iskandar dan rekan-rekan baru diterbitkan 4 Juni 2026 usai penarikan objek dilaksanakan,” ungkap Yeri.

 

Atas kejadian ini, Yeri berharap penyidik menuntaskan kasus secara profesional, akuntabel, dan transparan tanpa intervensi pihak luar.

 

*Terlapor Buka Suara*

Terlapor Safril Iskandar via pesan WhatsApp membenarkan penarikan dilakukan 1 Juni 2026 dan surat tugasnya diterbitkan 4 Juni 2026.

 

“Iya benar penarikan dilaksanakan tanggal 1 Juni 2026. Kalau surat tugas saya dan rekan-rekan dikeluarkan tanggal 4 Juni 2026, intinya dua orang rekan saya yang turun penarikan mobil membawa surat tugas. Soal laporan yang sudah dilaporkan silahkan, saya tetap hadir jika ada panggilan,” tuturnya.

 

Saat ditanya lebih lanjut, Safril belum bersedia berkomentar: “Nanti saja saya belum siap berkomentar banyak,” ucapnya.

 

Catatan Redaksi: Berita ini terkait dugaan penggelapan dan pencurian mobil. Hingga diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Halsel dan Polda Malut. Redaksi telah berupaya konfirmasi. Pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40/1999. (Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *