mahkota555

Klarifikasi Polres Halsel: Dugaan Anggota Terlibat Debt Collector, Janji Keadilan untuk Korban di Obi

Halsel, Majalahglobal.com – Polres Halmahera Selatan buka suara menanggapi pemberitaan soal dugaan keterlibatan oknum anggota dalam proses penarikan dan perpindahan kendaraan roda empat sengketa di Kecamatan Obi.

 

 

Melalui rilis resmi yang diterima wartawan, Polres Halsel menegaskan tidak ada anggotanya maupun Polsek jajaran yang terlibat langsung dalam kegiatan penarikan kendaraan sebagaimana diberitakan.

 

“Peristiwa terjadi merupakan persoalan antara pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas kendaraan tersebut,” tulis Humas Polres Halsel.

 

*Kronologi Versi Polres Halsel*

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Selasa 2/6/2026 pihak perusahaan pembiayaan/leasing melakukan upaya penarikan 1 unit mobil di wilayah Kec. Obi. Mobil diketahui sudah berpindah penguasaan ke pihak lain, sehingga terjadi perbedaan pendapat dan saling klaim hak.

 

Untuk menghindari perselisihan yang berpotensi ganggu Kamtibmas, para pihak sepakat membawa permasalahan ke Polres Halsel untuk difasilitasi penyelesaian.

 

“Anggota kepolisian menjalankan fungsi pelayanan dengan memfasilitasi komunikasi dan bertindak sebagai penengah/mediator agar permasalahan diselesaikan baik serta sesuai ketentuan hukum,” jelas rilis.

 

Polres menegaskan kehadiran polisi semata-mata menjaga situasi aman, mencegah konflik lanjutan, dan memberi ruang para pihak menyampaikan pendapat. Keputusan membawa kendaraan ke Polres merupakan hasil kesepakatan para pihak, bukan inisiatif/perintah anggota.

 

*Status Kendaraan Bukan Barang Bukti*

Poin ketiga, Polres meluruskan kendaraan yang berada di lingkungan Mapolres bukan barang bukti perkara pidana yang disita penyidik. Mobil berada di Polres berdasarkan kesepahaman sementara para pihak bersengketa sambil menunggu penyelesaian.

 

“Secara hukum Polres Halsel tidak memiliki kewenangan menahan/menguasai kendaraan yang bukan barang bukti dalam penyidikan maupun tanpa dasar penyitaan sesuai UU. Oleh karena itu Polres tidak dapat bertindak di luar kewenangan,” lanjut Humas.

 

Polres juga membuka ruang pengaduan: setiap laporan/keberatan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Jika ada dugaan pelanggaran anggota, masyarakat dipersilakan lapor resmi untuk diperiksa profesional, transparan, akuntabel.

 

*Laporan Korban Obi Ditindaklanjuti*

Kasat Reskrim melalui Kasi Humas IPDA Hermansyah menambahkan, laporan dugaan penipuan korban warga Obi atas nama Muslihat Hi. Abidi di Polsek Obi jadi atensi khusus.

 

“Laporan korban di Polsek Obi, itu atensi dalam penanganan khusus yang akan kami tuntaskan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban,” ucapnya.

 

Polres Halsel berkomitmen junjung profesionalitas, transparansi, akuntabilitas. “Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan fakta data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Humas. Rilis: “Profesional, Transparan, dan Akuntabel”.

 

Catatan Redaksi: Berita ini memuat klarifikasi Polres Halsel atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan keterlibatan anggota. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab/hak koreksi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40/1999. (Sukandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *