Halmahera Selatan, majalah global.com – Inspektorat kabupaten Halmahera Selatan (halsel), provinsi maluku utara (malut) meminta laporan daftar kepemilikan tanah yang merupakan aset milik desa mandaong kecamatan bacan selatan.
Kepala desa, Wahyudi Samad saat di konfirmasi awak media majalah global.com, mengatakan bahwa permintaan inspektorat terkait kepemilikan atau aset yang menjadi milik desa terfokus pada bukti kepemilikan tanah yang di adakan dimasa kepemimpiman Zulkifli.
“Empat aset yang terdata di inspektorat berdasarkan LPJ mantan kepala desa zulkifli robo,yakni,surat jual beli tanah gedung posyandsu,surat jual beli tanah gedung paut dan pembebasan lahan yang rencananya untuk lapangan bola kaki,” kata wahyudi.
“Yudi sapaan akrab, kepala desa mandaong itu juga menjelaskan jika,pemerintah desa sudah melayangkan surat resmi ke mantan kepala desa terkait dokumen yang di minta oleh inspektorat.
“Surat dengan nomor:140/027/KDM/VII/2023
kita layangkan ke mantan kepala desa sebagai bentuk menindaklanjuti permintaan dari inspektorat halmahera selatan,” ucapnya.
Selain itu kata kades,meskipun saat ini dirinya sudah menjadi kepala desa namun,untuk permintaan dari inspekturat dia mengaku tidak dapat berbuat banyak selain,meminta mantan kades zulkifli robo untuk menyerahkan dokumen atau surat jual beli yang di minta.
” Yang bisa kita lakukan adalah meminta bukti pembebasan lahan atau tanah yang di anggarkan melaluai dana desa di masa mantan kepala desa zulkifli,atau zulkifli yang langsung menyerahkan dokumen itu ke inspekrorat biar kejelasan kepemilikan tanah yang menjadi aset desa itu,bisa lebih jelas,” sambung Yudi.
(Sulfianto).