mahkota555

Polres Halsel Lidik Dugaan Penipuan Mobil Bekas di Obi, Kuasa Hukum Minta Proses Transparan

HALMAHERA SELATAN – Kasus dugaan penipuan jual beli mobil bekas di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, mulai diusut polisi. Polsek Obi Polres Halsel kini melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga Laiwui, Muslihat Hi. Abidi, pada 1/6/2026.

 

 

Hari ini Jumat 13/6/2026, korban telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Obi. “Laporan dugaan penipuan yang dilaporkan 1 Juni kemarin, klien kami hari ini sudah dimintai keterangan dan berjalan lancar,” kata kuasa hukum korban, Yeri Kakanok SH, sekitar pukul 11.30 WIT.

 

*Mobil Carry 75 Juta, BPKB Tak Kunjung Ada*

Menurut Yeri, kasus berawal saat kliennya membeli Suzuki New Carry 1.5 PU FD tahun 2020 nopol DB 8380 LM. Harga jual Rp75 juta dengan sistem cicil 3 tahun. Uang muka Rp48 juta sudah dibayar, dengan janji BPKB diserahkan setelah lunas.

 

Namun, Yeri menyebut ada kejanggalan di dokumen. “Barang bukti yang kami hadirkan ada kwitansi bermaterai Rp10.000 tanggal 17/3/2026. Di kwitansi tidak dicantumkan nama lengkap terduga pelaku yang bertanggung jawab, tapi nama pihak lain yang tidak dikenal. Pembayaran tanda jadi Rp48 juta juga diminta ditransfer ke rekening yang tidak jelas pemiliknya,” ungkap Yeri.

 

*4 Orang Diminta Klarifikasi*

Kuasa hukum meminta 4 orang terlapor, termasuk Aprianus Tongo Tongo dan 3 rekannya, hadir saat dipanggil polisi untuk klarifikasi. “Untuk membuktikan penjualan mobil itu sesuai prosedur, 4 orang sebagai penjual harus hadir memberi keterangan saat ada panggilan dari kepolisian,” pintanya.

 

Yeri juga mendorong Polsek Obi bersikap terbuka. “Kami berharap penyidik dan Kapolsek Obi transparan terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, agar proses hukum berjalan adil dan tidak mandek,” harapnya.

 

*Polisi: Masih Tahap Penyelidikan*

Kapolsek Obi IPDA Daffa Raisa Putra membenarkan laporan tersebut. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, ia singkat menjawab: “Untuk pengaduan tersebut sudah kami terima, saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan oleh Unit Reskrim.”

 

Hingga berita ini ditulis, status 4 orang yang dilaporkan masih “terlapor” atau “terduga”. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Proses hukum selanjutnya menunggu hasil gelar perkara.

 

_Reporter: Kandi_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *