mahkota555

Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Gerakan Pemuda Marhaenis Melakukan Untuk Rasa Jilid Satu

Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Gerakan Pemuda Marhaenis Melakukan Untuk Rasa Jilid Satu
Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Gerakan Pemuda Marhaenis Melakukan Untuk Rasa Jilid Satu

Halmahera Selatan, majalah global.com –
Dewan pimpinan cabang gerakan pemuda marhaenis mengadakan aksi jilid satu, warga masyakarat Kab. Halmahera Selatan yang kami hormati, hari ini merupakan catatan sejarah bagi seluruh masyarakat, khususnya pemuda di Halmahera Selatan, Senin(10/07/2023).

Ketua Gpm, Harmain Rusli mengungkapkan, sebuah kebijakan yang tidak semestinya di lakukan oleh PEMDA Halsel, di bawah kepimpinan Usman- Basam yang akhir-akhir ini marak di perdebatkan karena yang aneh dengan sikap yang dan kebijakan Bupati Halmahera Selatan Bapak Hi. Usman sidik.

Pasalnya telah mengangkat Pejabat Desa Tawabi Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ), Propinsi Maluku Utara (Malut) yang konon katanya bukan pegawai negri sipil.

( Non ASN ), itu artinya bahwa pengangkatan Pejabat Kepala Desa Tawabi Kecamatan Joronga sangatlah In Prosedural atau melanggar ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

“Pasal 12 ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur Tentang pengangkatan pejabat kepala desa berasal dari unsur Pegawai Negri sipil pemerintah Daerah Kabupaten/kota, peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 atas perubahan PERMENDAGRI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pasal 4A.

“Calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat di benarkan sebelum pelantikan, calon terpilih di nyatakan gugur, dan Bupati/ Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagai pejabat Kepala Desa.

“Ternyata aturan yang di terapkan hanya berlaku pada orang tertentu, Bupati Halmahera Selatan harus profesional dalam mengambil sebuah kebijakan bukan sebaliknya mengangkat sekertaris Desa menjadi pejabat Kepala Desa Tawabi Non PNS, (Bukan Pegawai Negri Sipil) yang pada akhirnya hanya menimbulkan Polemik serta memicu Konflik Horizontal dalam tatanan kehidupan masyarakat,” papar Ketua GPM Harmain Rusli.

Olehnya itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Gerakan Pemuda Marhaenis dan seluruh masyakarat serta Pemuda Halmahera selatan sebagai Agent Of Sosial Control dalam menyikapi setiap problematika sosial yang terjadi saat ini sehingga kami bersikap.

1. Meminta Kepada Bapak Hi usman sidik,agar meninjau kembali dan membatalkan SK yang telah di keluarkan.

2.meminta kepada bapak Bupati Hi Usman Sidik, agar segera mengangkat pejabat Kepala Desa tawabi yang berasal dari pegawai Negri Sipil.

3. meminta kepada bapak Kapolres Halsel agar segera mengusut tuntas angaran dana desa tawabi.

4. Meminta kepada DPRD Halsel Khususnya Komisi A agar segera keluarkan rekomendasi pembatalan SK Bupati terkait pengangkatan PJ kades tawabi.

5.meminta kepada Kejaksaan Negri Labuha agar segera mengusut tuntaskan dana Pilkades I dan II yang di duga tidak tepat sasaran penggunanya.

6.Meminta Kepada Bapak Bupati Halmahera Selatan agar mengevaluasi kinerja Kabag Humas,Kepala DPMD dan Kepala Desa inspektorat Halsel,” tutupnya.(f.a)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *