mahkota555

SPBU di Bangka Tengah Diduga Salahgunakan Minyak Subsidi

SPBU di Bangka Tengah Diduga Salahgunakan Minyak Subsidi
SPBU di Bangka Tengah Diduga Salahgunakan Minyak Subsidi
Majalahglobal.com, Bangka Tengah – Dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan SPBU yang dikenal minyak untuk para nelayan namun disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang beralamatkan Jalan Raya Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

 

Saat team investigasi kelapangan tanggal 24 Januari 2023 pukul 11:55 siang terlihat petugas SPBU sedang mengisi minyak subsidi puluhan jerigen kosong dan sebagian melayani antrian kendaraan roda dua dan empat.

 

Dari keterangan masyarakat yang tidak mau disebutkan nama,SPBU itu memang untuk para nelayan tapi dari sebagian nelayan tidak dapat minyak tersebut dan yang pernah saya lihat diduga minyak tersebut di jual untuk pekerja tambang timah berarti itu di salah guna kan bukan untuk nelayan tetapi untuk oknum yang tidak bertanggung jawab juga, ujar masyarakat tersebut.

 

Team investigasi pun coba konfirmasi salah satu pengawas SPBU tersebut ini SPBU minyak subsidi ini untuk para nelayan tiap harinya dikirim 8 ton minyak pak untuk di luar dari itu kita tidak tau pak,ujar pengawas tersebut.

 

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan mengkonfirmasi kepihak-pihak terkait, terutama aparat penegak hukum supaya untuk ditindak lanjuti.

 

Dalam Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (PerPres 191/2014) berbunyi masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusahatentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

 

Namun disisi lain,jika pembelian dengadengann jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (Citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *