Mobil Minibus Berwarna Putih BN 8062 PA Bermuatan Rokok Iilegal

Majalah global.com, Bangka Tengah –Diduga akibat kurang tegasnya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, menjadi penyebab makin maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(12 Maret 2024).

Mobil Minibus Berwarna Putih BN 8062 PA Bermuatan Rokok Iilegal
Mobil Minibus Berwarna Putih BN 8062 PA Bermuatan Rokok Iilegal

Hal ini terbukti ketika awak media mendapati sebuah mobil minibus berwarna putih, dengan plat nomor BN 8062 PA, tengah menjajakan rokok ilegal pada sejumlah warung di Jalan Raya kemingking, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah.

Tampak 3 orang pria menjajakan rokok ilegal dengan merek Cempaka, Piala Mas dan XEO Gold dengan harga Rp 8.500 pada warung-warung yang terdapat di sepanjang jalan kawasan kemingking.

Mirisnya peredaran rokok tanpa Cukai yang merugikan negara ini terjadi pada saat pemerintah menaikkan PPN sebesar 12% untuk menambah pendapatan negara. Dimana rokok yang ditawarkan tersebut menggunakan Cukai yang diduga palsu, bahkan ada yang tidak menggunakan pita Cukai sama sekali. Hal ini jelas merugikan karena tidak memberi pemasukan pada negara

Baca Juga :  Masyarakat Kecamatan Silau Kahean Resah: Togel Dan Gelper Di Kuasai RP, Aman "Aparat Hukum Diam?

Menurut salah seorang sales yang mengaku bernama Yudha, bahwa rokok yang mereka jual hanya berjenis kretek.

“Kami cuma sales pak, ini punya bos, kantor kami di kawasan Air Hitam,” jawabnya.

Terkait hal tersebut, awak media tengah mengupayakan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono

melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Baca Juga :  Kadis BKPSDM Aceh Timur Segara Menindaklanjuti ASN Aceh Timur Yang Sering Duduk Di Cafe Pada Jam Dinas

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *