Afong pemilik usaha penampung kayu menghalangi tugas wartawan saat dikonfirmasi

Afong pemilik usaha penampung kayu menghalangi tugas wartawan saat dikonfirmasi
Afong pemilik usaha penampung kayu menghalangi tugas wartawan saat dikonfirmasi

Majalahglobal.com, Bangka tengah, dengan maraknya penampung kayu iilegal sudah tidak asing lagi untuk didengar dan dimana hasil kayu tersebut bisa didapatkan,Terindikasi disinyalir kuat adanya pembiaran terhadap mafia dan para Cukong penampung kayu hasil jarahan di kawasan hutan zona terlarang oleh pelaku pemain lama. Kayu di jual dengan harga semau -maunya tanpa mengantongi kepastian ijin dari penebangan, pengangkutan hingga penjualan.(02 April 2024).

 

Dari hasil pantauan team investigasi di lapangan tanggal 02 April 2024 pukul 13:26 wib siang terlihat tumpukan kayu tersusun rapi berjenis macam kayu yang ada di penampungan gudang tersebut yang beralamat Padang baru kecamatan pangkalan Baru kabupaten Bangka tengah.

Dari keterangan salah satu pekerja, biasanya bos datang sore dan untuk pemiliknya ini afong asli orang Bangka juga tapi ini sekarang tengah tidak ada dia disini dan saya juga baru bekerja di sini,ujar pekerja tersebut.

Team investigasi coba menghubungi pemilik usaha kayu bernama afong melalui via telepon,dengan sikap arogan ya menjawab telepon team investigasi,kenapa kalian foto tempat saya kerja emangnya kalian mau apa mengepost tempat usaha saya,jawab telepon afong dengan nada emosi.

Dari jawaban afong melalui via telepon pemilik usaha tersebut menghalangi tugas wartawan saat mencari informasi dan menghalangi tugas wartawan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti yang beralamat Padang baru kecamatan pangkalan Baru kabupaten Bangka tengah.

Untuk kasus pengangkutan kayu ilegal, pelaku akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 12 Huruf k Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Citra)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *