mahkota555

Jemput Bola Pemenuhan Hak Warga Binaan, Lapas Kelas I Bandar Lampung Sosialisasikan Remisi Susulan Hari Raya Keagamaan

Jemput Bola Pemenuhan Hak Warga Binaan, Lapas Kelas I Bandar Lampung Sosialisasikan Remisi Susulan Hari Raya Keagamaan

Bandar Lampung, majalahglobal.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung terus memperkuat komitmen dalam memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi prosedur pemberian remisi susulan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 yang digelar Tim Seksi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung pada Kamis (13/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas turun langsung ke aula blok untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada warga binaan terkait mekanisme pengusulan remisi.

Sosialisasi secara tatap muka ini dilakukan sebagai langkah jemput bola pelayanan, sekaligus memastikan warga binaan memperoleh informasi yang jelas mengenai hak mereka. Materi yang disampaikan mencakup persyaratan administratif, kriteria berkelakuan baik, serta tahapan dan mekanisme pengusulan remisi susulan sesuai peraturan perundang-undangan.

Para warga binaan mengikuti kegiatan dengan tertib dan menyimak penjelasan petugas mengenai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum hak remisi dapat diusulkan dan ditetapkan.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Gatot Suariyoko, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang mudah diakses, terbuka, dan berintegritas.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk jemput bola pelayanan pembinaan kepada warga binaan. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai hak remisi susulan, termasuk persyaratan dan mekanisme pengusulannya. Yang terpenting, seluruh proses pelayanan dan pemberian hak warga binaan dilaksanakan sesuai ketentuan serta dipastikan tidak ada pungutan liar,” tegas Gatot.

Menurutnya, pemberian informasi secara langsung juga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun praktik yang tidak sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, warga binaan dapat mengetahui secara pasti persyaratan yang harus dipenuhi tanpa harus bergantung pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Gatot menambahkan, Lapas Kelas I Bandar Lampung akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan kepastian hukum dalam setiap pelayanan kepada warga binaan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh haknya sepanjang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaksanaan sosialisasi remisi susulan secara langsung tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas I Bandar Lampung membangun tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan responsif. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga pada keterbukaan informasi dan kepastian pelayanan.

Dengan pendekatan jemput bola tersebut, Lapas Kelas I Bandar Lampung berharap seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat memahami prosedur pengusulan remisi secara tepat, sehingga proses pemenuhan hak dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh: Andi Raya
081272255678

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page