Penampung kayu diduga iilegal milik afong Padang baru

Majalah global.com, Bangka tengah – Dengan maraknya penampung kayu iilegal sudah tidak asing lagi untuk didengar dan dimana hasil kayu tersebut bisa didapatkan,Terindikasi disinyalir kuat adanya pembiaran terhadap mafia dan para Cukong penampung kayu hasil jarahan di kawasan hutan zona terlarang oleh pelaku pemain lama. Kayu di jual dengan harga semau -maunya tanpa mengantongi kepastian ijin dari penebangan, pengangkutan hingga penjualan.(02 April 2024)

Penampung kayu diduga iilegal milik afong Padang baru
Penampung kayu diduga iilegal milik afong Padang baru

Dari hasil pantauan team investigasi di lapangan tanggal 02 April 2024 pukul 13:26 wib siang terlihat tumpukan kayu tersusun rapi berjenis macam kayu yang ada di penampungan gudang tersebut yang beralamat Padang baru kecamatan pangkalan Baru kabupaten Bangka tengah.

Baca Juga :  Ringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Narkotika, Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan 1.200 Gram Sabu

Dari keterangan salah satu pekerja, biasanya bos datang sore dan untuk pemiliknya ini afong asli orang Bangka juga tapi ini sekarang tengah tidak ada dia disini dan saya juga baru bekerja di sini,ujar pekerja tersebut.

Team investigasi pun akan terus konfirmasi pemilik penampung kayu diduga milik afong dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti yang beralamat Padang baru kecamatan pangkalan Baru kabupaten Bangka tengah.

 

Untuk kasus pengangkutan kayu ilegal, pelaku akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 12 Huruf k Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *