Majalahglobal.com.Halsel,- Salah satu tenaga kerja pengusaha Bahan Bakar Minya (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah mengaku menjual kepada Warga dengan harga Enam Ribu Rupiah per Liter milik Oknum pengusaha di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pengakuan tersebut disampaikan Bapak Daeng Siti selaku tenaga kerja di salah satu pangkalan minyak tanah bersubsidi pada Awak Media Majalahglobal.com mengaku minyak tanah yang ia jual diatas harga subsidi. Minggu/07/0822
Sebelumnya, Daeng Siti (58) Alamat KTP Sulawesi berdomisili sementara di Desa Babang Kec. Bacan Timur (Halsel) mengatakan jika minyak tanah tersebut miliknya,
Minyak tanah punya saya sendiri dan saya jual kepada Warga Masyarakat secara umum dengan harga Rp.6. 000 Enam Ribu Rupiah) per Liter. Kata (Daeng) Minggu/07/08/22 sekitar pukul 11:19 Wit.
“Dengan begitu ditanya kembali, Daeng Siti mengaku pangkalan dan minyak tanah yang dijualnya milik oknum berinisial RHA (52) Alias H. Undo Tempat tanggal lahir Desa Pigaraja 15-12-1969. Alamat Desa Babang Kecamatan Bacan Timur (Halsel).Minyak Tanah dan pangkalan punya H. Undo.
Terpisah, RHA (52) Alias H. Undo merasa kebal hukum saat dikonfirmasi Awak Media ini melalui pesan Chats WatsAAp.
Pasalnya: saat dikonfirmasi, RHA diduga kuat melakukan penghinaan terhadap Awak media dengan kata-kata yang bertantangan dengan Undang Undang yang berlaku.
Jadi wartawan sadikit saja sudah sombong seperti saya ambel hartanya dia (Wartawan) sehingga soroti ke usaha orang lain. kamu (Wartawan) jangan kerja lain hanya merekam orang lain yang buat masalah. Kata (RHA).
Lanjut ia, Minyak saya tidak masuk di situ karena gudang itu sudah saya jual dan saya tidak menjual dengan harga Enam Ribu.
“Sebelumnya, awak media juga menemukan puluhan jirigen berukuran 25 liter berisi minyak tanah yang ditampung dan disimpan di kediaman Oknum RHA alamat Desa Babang Kec. Bacan Timur (Halel) beberapa waktu lalu,
Namun anehnya, oknum RHA merasa kebal hukum dan diduga kembali melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis minyak tanah dan menjual diatas harga Subsidi. (Kandi/Red).
