Halsel – Berdasarkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak korban asal Warga Obi, Muslihat Hi. Abidi dan Debt Collector dibawah ketua leasing PT BCA Vinance atas nama Safril, kini barang bukti berupa satu unit mobil yang dibawah dari Sektor Polsek Obi, tujuan Bacan telah diamankan sementara di Polres Halmahera Selatan.
Kesepakatan kedua belah pihak ini, korban melalui kuasa hukumnya Yeri kakanok SH, dan ketua Leasing PT BCA Vinance yakni Safril di ruang sat reskrim Polres Halsel.
“Untuk mencari solusi lebih lanjut, mobil ini sebagai barang bukti untuk sementara kita sepakat amankan dulu di Polres sini,”Kata kuasa hukum korban Yeri dan Safril sekaligus penyerahan kunci mobil kepada anggota Polres Halsel, tepatnya diruang unit tipiter pada rabu (03/06/2026).
Kuasa hukum korban berharap ada solusinya, sehingga kasus ini tidak berlanjut ke tingkat persidangan.
“Harapan kita besok atau lusa sudah ada solusi, sehingga kasus ini dapat diselesaikan di Polres, tanpa melalui persidangan,” Harapnya.
(Jurnalis/Kandi)
