Kapolda Malut Didesak Tindak Tegas Debt Collector BCA Finance, Warga Obi Rugi Rp48 Juta Usai Mobil Ditarik

Kapolda Malut Didesak Tindak Tegas Debt Collector BCA Finance, Warga Obi Rugi Rp48 Juta Usai Mobil Ditarik
Kapolda Malut Didesak Tindak Tegas Debt Collector BCA Finance, Warga Obi Rugi Rp48 Juta Usai Mobil Ditarik

HALMAHERA SELATAN – Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., didesak menindak tegas praktik debt collector BCA Finance* yang meresahkan warga. Desakan itu muncul setelah Muslihat Hi. Abidi, warga Desa Laiwui, Kecamatan Obi, merasa dirugikan Rp48 juta akibat mobil Suzuki DG 1201 miliknya ditarik debt collector bersama Polsek Obi.

 

Peristiwa bermula Maret 2026. Muslihat membeli mobil DG 1201 dari lessing PT Beta Karya Indonesia atas nama Faril Jong, S.IP, seharga Rp75 juta. Ia membayar uang muka Rp48 juta dan sisanya dicicil 3 tahun sesuai perjanjian tertulis lengkap kwitansi.

 

Tiga bulan berjalan, Juni 2026, debt collector PT BCA Finance datang bersama anggota Polsek Obi. Muslihat dipanggil dan mobilnya diamankan untuk dibawa ke Ternate. Alasannya: pemilik awal atas nama Nona Joulanda Undap masih berstatus kredit macet.

 

“Saya dirugikan. Pemilik sebelumnya ada di Obi Laiwui dan tahu mobil ini saya beli dari lessing. Seharusnya diklaim sejak awal, bukan setelah 3 bulan,” kata Muslihat kepada wartawan, Senin 2/6/2026.

 

*Korban: Diancam Pasal Penadah*

Merasa dirugikan, Muslihat membuat laporan polisi bernomor STPLP/89/VI/2026/Polsek Obi tanggal 1 Juni 2026.

 

Ia mengaku mendapat tekanan. “Kalau tidak izinkan mobil dibawa debt collector BCA Finance ke Ternate, saya akan dijerat pasal pidana sebagai penadah,” ujarnya.

 

Soal uang muka Rp48 juta, Muslihat menyebut debt collector BCA Finance hanya bersedia mengembalikan sebagian. Ia menolak. “Uang saya harus kembali utuh baru mobil boleh dibawa,” tegasnya.

 

Muslihat juga meminta wartawan Halmahera Selatan mengawal kasus ini. “Saya minta tolong saudara-saudaraku wartawan di Halsel bantu kawal sampai tuntas. Saya berharap Bapak Kapolda Malut menindak tegas debt collector BCA Finance di Obi dan sekitarnya. Sangat meresahkan,” harapnya.

 

*Polisi & BCA Finance Belum Klarifikasi*

Hingga berita ini diturunkan, pihak debt collector PT BCA Finance dan kepolisian Polres Halsel melalui Polsek Obi belum memberikan tanggapan resmi. Media masih berupaya konfirmasi dan meminta klarifikasi.

 

*Catatan Hukum: Penarikan Tak Bisa Sepihak*

Kasus ini menyentuh aturan Fidusia. Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan kredit macet tidak bisa dilakukan sepihak oleh debt collector. Harus ada kesepakatan wanprestasi antara debitur-kreditur atau putusan pengadilan. Jika tidak ada, penarikan paksa bisa masuk ranah pidana. (Sukandi)

Exit mobile version