HALMAHERA SELATAN – Tudingan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBUN Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, dibantah keras pengelola.
Pelaksana SPBUN Sayoang, Rahman yang akrab disapa Mances, menegaskan tidak ada praktik penyaluran yang menyimpang dari aturan. Menurutnya, seluruh proses sudah berjalan sesuai koridor hukum dan pengawasan pemerintah.
“Kami membantah seluruh tuduhan yang menyebut adanya penyimpangan distribusi solar subsidi di SPBUN Sayoang. Pelayanan kepada masyarakat dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Rahman, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran BBM subsidi, baik solar maupun Pertalite untuk nelayan, tidak bisa dilakukan sembarangan. SPBUN hanya melayani nelayan yang mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Cabang Bacan.
Untuk mendapatkan rekomendasi itu, nelayan harus terlebih dulu melengkapi berkas: dokumen kapal, fotokopi KTP, hingga surat keterangan dari desa. Setelah diverifikasi DKP, barulah rekomendasi diterbitkan sebagai dasar penyaluran.
“Jadi setiap liter solar yang keluar dari SPBUN kami, ada dasar administrasinya. Ada nama, ada kapal, ada rekomendasi DKP. Semua bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Rahman juga menyatakan pihaknya tidak menutup pintu untuk diawasi. Jika instansi berwenang ingin melakukan pemeriksaan atau evaluasi, SPBUN Sayoang siap.
Di akhir pernyataannya, ia mengimbau masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar.
“Masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang,” tandasnya.
(Jurnalis: Kandi)
