Halsel, majalahglobal.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali mencuat ke publik. Sejumlah warga menyerahkan barang bukti berupa tiga jenis BBM bersubsidi kepada pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Halmahera Selatan.
Penyerahan berlangsung di Kantor Sekretariat DPC Gerindra Halmahera Selatan, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, sekitar pukul 17.00 WIT.
Barang bukti yang diserahkan berupa minyak tanah, Pertalite, dan solar. Ketiga jenis BBM tersebut diduga berasal dari distribusi yang tidak tepat sasaran.
*Barang Bukti Diterima Langsung Sekretaris DPC*
Barang bukti diterima langsung oleh jajaran pengurus DPC Gerindra Halmahera Selatan yang dipimpin Sekretaris DPC, Y. Leonar Hana Salaudin.
Menurut Leonar, penerimaan barang bukti ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi mendapat perhatian serius.
“Kami menerima barang bukti ini sebagai bentuk kepercayaan masyarakat kepada Partai Gerindra. Seluruh berkas dan barang bukti yang telah kami terima akan segera kami serahkan kepada DPD Partai Gerindra Maluku Utara, untuk selanjutnya diteruskan ke DPP Partai Gerindra agar mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai mekanisme organisasi,” ujar Leonar saat dikonfirmasi, di lokasi.
*Komitmen Kawal Hingga Tuntas dan Dorong APH Bertindak*
Leonar menegaskan, DPC Gerindra Halmahera Selatan tidak akan berhenti pada penerimaan laporan. Pihaknya berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kami tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyebut, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Partai Gerindra yang sebelumnya telah disampaikan di berbagai media. Yakni mengawal kelancaran distribusi BBM bersubsidi di Halmahera Selatan dan Maluku Utara, agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Partai Gerindra berkomitmen penuh mengawal kelancaran distribusi BBM bersubsidi. Kami ingin memastikan hak masyarakat kecil tetap terlindungi dan tidak dirampas oleh oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” katanya.
*Ada Janji Bonus Rp10 Juta, Ini Syaratnya*
Dalam kesempatan itu, Leonar juga menjelaskan soal adanya apresiasi bagi pelapor.
“Sebagaimana komitmen yang telah disampaikan Partai Gerindra di berbagai media, tersedia bonus hingga Rp10 juta bagi masyarakat yang menemukan dan melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.
Namun, kata dia, pemberian bonus itu tidak otomatis. Ada mekanisme verifikasi yang harus dilalui.
“Setelah berkas dan barang bukti yang kami serahkan diterima oleh DPD dan diteruskan ke DPP sesuai mekanisme partai, barulah proses pemberian bonus dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, majalahglobal.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, termasuk instansi yang berwenang dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Halmahera Selatan, terkait laporan dan barang bukti yang telah diserahkan warga tersebut. (Kandi)
