HALSEL, MAJALAHGLOBAL.COM – *Warga Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengaku dirugikan puluhan juta rupiah terkait penarikan satu unit mobil Suzuki New Carry 1.5 PU FD tahun 2020, plat DB 8380 LM.* Peristiwa ini diduga melibatkan pihak penarik dari dua perusahaan berbeda yang mengatasnamakan PT BCA Finance.
Informasi dihimpun MajalahGlobal.com dari dokumen dan keterangan korban hingga Jumat, 5/6/2026.
*Kronologi Versi Korban*
Menurut korban, Muslihat Hi. Abidi, awalnya mobil tersebut dibeli darinya oleh pihak yang mengaku debt collector atas nama Faril Nyong, S.IP, pada 17/3/2026. Transaksi dilakukan dengan uang muka Rp48.000.000 dari harga total Rp75.000.000. BPKB dijanjikan diserahkan setelah pelunasan 3 tahun.
Faril Nyong membantah tuduhan penjualan ilegal. “Penjualan sudah sesuai prosedur atas persetujuan kantor karena saat itu mobil mau dibawa pulang hanya saja terhalang kendaraan angkutan laut,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 1/6/2026 sekitar pukul 15.00 WIT, datang pihak lain yang mengaku debt collector PT Satya Mulia Mandiri/PT SMM atas nama Safril Iskandar. Korban mengaku diminta menyerahkan mobil dengan alasan menerima kuasa dari PT BCA Finance. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Obi dengan STPL/89/V/2026/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Maluku Utara, tanggal 1/6/2026.
“Saya sudah buat laporan resmi ke Polsek Obi, hanya saja belum ada panggilan untuk keterangan BAP,” kata korban.
*Sisi Hukum & Aturan Fidusia*
Kuasa hukum korban, Yeri Kakanok, S.H., menyatakan akan melengkapi berkas dan melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan.
“Kalau semua berkas pengaduannya sudah siap akan kita laporkan kembali ke Polres Halsel dalam waktu dekat ini,” tegas Yeri.
Berdasarkan aturan OJK dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan fidusia yang menunggak wajib memenuhi syarat:
1. Surat tugas/surat kuasa dari leasing
2. Sertifikat jaminan fidusia
3. Kartu identitas + sertifikat profesi penagihan dari APPI
4. Surat peringatan/SP bertahap kepada debitur
Jika penarikan dilakukan tanpa dokumen lengkap di awal atau dengan paksaan, debitur berhak melapor ke polisi atas dugaan tindak pidana sesuai KUHP.
*Klarifikasi Belum Didapat*
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BCA Finance, PT Beta Karya Indonesia, dan PT Satya Mulia Mandiri belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi masih dilakukan MajalahGlobal.com.
Catatan redaksi: Berita ini memuat keterangan sepihak dari korban dan kuasa hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut.
(Jurnalis/Kandi)
