Ditipu Calo PLN, Warga Sungai Kerompak Tempuh Upaya Hukum

Ditipu Calo PLN, Warga Sungai Kerompak Tempuh Upaya Hukum
Calo PLN, Rohim

Banyuasin – Puluhan warga Sungai Kerompak Desa air solok batu Kecamatan Air Salek kabupaten Banyuasin. Tertipu ulah oknum calo pemasangan jaringan listrik PLN.

“Di Sungai Kerompak Sekitar 38 orang yang sudah mendaftar untuk memasang jaringan listrik kepada Rohim, Ruslanto dan 75 persen diantaranya sudah membayar biaya pemasangan instalasi serta panjar pemesanan kwh meter sejumlah 1 juta,” kata salah seorang warga, Abidin (55) di kediamannya, (25/6/2017).

Namun hingga kini listrik belum mengalir ke rumah warga

Ia sendiri sudah menyetorkan uang kepada Panitia sebesar Rp1 juta sejak 4 tahun lalu dan sisanya berjanji setelah arus masuk. Tetapi sudah beberapa tahun berjalan, Rohim cs hanya berjanji, tetapi tidak pernah terealisasi.

“Warga yang merasa tertipu tersebut sudah mendatangi rumah Rohim. Masih dengan alasan yang sama bahwa proposal pengajuan jaringan listrik telah diajukan ke pemerintah kabupaten Banyuasin

Sementara warga lainnya, Dg(45) mengatakan, ia sudah membayar instalasi serta DP pembayaran sambungan listrik tersebut kepada ketua panitia melalui anggota nya

“Untuk instalasi di dalam rumah sudah ia lakukan sejak pertama mendaftar tetapi arusnya hingga sekarang belum juga ada,” jelasnya.

Saat pertama datang meyakinkan warga untuk memasang listrik pada Rohim tidak ada yang meragukan, tetapi setelah ada kejadian ini dan ditelusuri ia hanya calo.

Saat di minta keterangan nya melalui sambungan telepon seluler, Rohim mengatakan pihaknya akan bertanggungjawab untuk mengembalikan dana yang telah di ambil dari masyarakat, dengan catatan kwitansi harus di kumpulkan terlebih dahulu, karena uang tersebut masih berada di bendaharanya Ruslanto.

Diapun berkelit seolah mempertanyakan hasil musyawarah masyarakat yang menyatakan uang tersebut tidak perlu di kembalikan ke masyarakat, karena ada kesepakatan dengan masyarakat, tetapi ketika media meminta hasil musyawarah diapun tidak dapat menunjukkan hasil musyawarah tersebut.

Oleh karenanya warga bersama DPD Sumsel Aliansi Indonesia berencana melaporkan ke duanya sesuai dengan pasal yang di sangkakan pungli serta penipuan

Melalui sambungan WhatsApp Advokat Rumsi SH.MH, (6/8/2021)
Mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut sudah sangat jelas melakukan tindak pidana penipuan serta pungli dengan dugaan pelanggaran Atas perbuatannya, pelaku dapat di jerat dengan pasal 12 huruf (e) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Terpidana akan di denda paling sedikit Rp. 200 dan paling banyak Rp 1 Miliyar,”

Serta pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku II Kejahatan memuat Pasal 378 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *