Polsek Muara Telang Kembali Ungkap 2 Pelaku Curat

Polsek Muara Telang Kembali Ungkap 2 Pelaku Curat
Polsek Muara Telang Kembali Ungkap 2 Pelaku Curat

Banyuasin – Satu lagi pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Muara Telang, Pada hari Minggu, tanggal (19/9/ 2021)sekira pukul 11.00 Wib,

Kapolsek Muara Telang IPTU Jimmy Andry.SH.(20/9/2021) membenarkan bahwa Tim Unit Reskrim Polsek Muara telang, Minggu(19/9/2021) sekitar pukul 11.00 wib berhasil mengamankan Tersangka Angga Desmianto (27) warga Desa Telang Jaya, Jalur 8 jembatan 2. RT 21 kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin

Kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu, tanggal 2 September 2021, Sekira pukul 02.50 Wib, di Rumah Hijrah Sumaryanti Binti Muji Hastrio di Jalur 8 Jembatan 2 Rt.02 Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh 2 (Dua) orang pelaku bernama Angga Desmianto Bin Hermanto dan Udin, dengan cara kedua pelaku bersama-sama mendatangi rumah korban lalu mencongkel kunci pintu dapur menggunakan 1 (satu) bilah pisau, kemudian pelaku Angga Desmianto masuk kedalam rumah lalu mengambil 2 (Dua) Unit Handphone Merk OPPO dan Uang sebanyak Rp.852.000 (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pelaku Udin mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam-silver Nopol BG 3640 JBA, kemudian kedua pelaku meninggalkan rumah korban dan membagi hasil pencurian tsb, Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp. 26.000.000 (Dua puluh enam juta rupiah). Dengan LP / B – 09 / IX / 2021 / SEK MUARA TELANG/RES BANYUASIN/ POLDA SUMSEL, Tanggal 19 September 2021

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan para saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh jajaranya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang akan dikenakan pasal 363 KUH pidana ayat 2, bersama barang buktinya berupa

– 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A53 warna hitam.
– 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A93 warna hitam
– 1 (Satu) Bilah pisau ukuran 20 cm
– 1 (Satu) Lembar baju kaos warna hitam.
– 1 (Satu) Lembar celana panjang warna hitam. Sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.” sedangkan untuk sepeda motor telah di amankan dari Pelaku Udin.”Tutup Kapolsek Muara Telang IPTU Jimmy Andry. (Tri sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *