Covid-19 Semakin Meluas, Camat Muara Telang Minta Peran Aktif Kepala Desa agar Lebih Proaktif

Covid-19 Semakin Meluas, Camat Muara Telang Minta Peran Aktif Kepala Desa agar Lebih Proaktif
Covid-19 Semakin Meluas, Camat Muara Telang Minta Peran Aktif Kepala Desa agar Lebih Proaktif

Banyuasin – Penyebaran Covid-19, penyakit yang disebabkan virus korona baru atau SARS-CoV-2, di Tanah Air semakin meluas. Setelah hampir 2 tahun pandemi berlangsung, penularan Covid-19 telah menyebar ke kecamatan Muara Telang dan tersebar di seluruh desa di wilayah kecamatan Muara Telang

Camat Muara Telang kabupaten Banyuasin mengingatkan kepada desa-desa di wilayah kecamatan muara Telang untuk menyisihkan anggaran minimal 8 persen dari total dana desa 2021 untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021,” ujar camat Muara Telang H. Sobri.S.sos.MM. (5/8/2021).

” Meminta seluruh kepala desa untuk mensosialisasikan dana desa kepada masyarakat, untuk pengendalian pandemi karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga melalui dana desa ditentukan penggunaanya untuk tiga hal.

Tiga hal berskala desa itu adalah pertama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kedua untuk Aksi Desa Aman dari COVID-19, dan ketiga adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 skala desa.

Berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di desa, maka DD dapat digunakan untuk PPKM Skala Mikro sesuai kewenangan desa.

“Melalui instruksi ini, maka pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan, seperti melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi COVID-19,” tutur H. Sobri

Kemudian melakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan membatasi pergerakan penduduk.

Selanjutnya adalah membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.

Giat lainnya adalah membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

“Berikutnya adalah menyiapkan atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan, pungkasnya.(Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *