mahkota555

Kabid Aset Halsel Diperingatkan Taat Etika Komunkasi Bukan Menambah Masalah Soal Lahan Warga

Halsel – Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara (Malut). M. Nasir sebagai pelayan Masyarakat, diperingatkan pertama dan terakhir kali agar tidak persikap arogan dalam menghadapi dan menyelesaikan sebuah masalah yang berhubungan anatar Warga dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan.

 

 

Pasalnya, sebidang tanah milik Warga ahli Waris Hasan Tutupoho yang digunakan Pemda Halsel, untuk pembangunan pelabuhan speed-boad berlokasi di Desa Kupal Kec. Bacan Selatan. Sejak kepemimpinan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba hingga Hasan Ali Bassam Kasuba, saat ini tanpa adanya ganti rugi.

 

Padahal, penggunaan lahan milik hak ahli waris oleh Pemda Halsel sudah mencapai 10 tahun, meraih keuntungan kontribusi mencapai miliaran rupiah dari hasil Speed-Boad dan beberapa kapal milik PT. Harita Grup yang beroperasi rute Desa Kupal-Kawasi.

 

Anehnya, di depan umum dan disaksikan langsung oleh Kadis Perhubungan Halsel Ramli Manui, tepatnya di pelabuhan Speed-Boad Desa Kupal pada hari selasa (30/12/2025) sekira pukul 9:40 Wit

 

Terlihat Kabid Aset Halsel, M. Nasir menggunakan seragam dinas ASN, bukannya mencari solusi penyelesaian masalah. Namun, diduga kuat menunjukan sikap arogan dan kesombongannya kepada ahli Waris yang menuntut hak-haknya segera diselesaikan Pemda Halsel.

 

“Siapa takut kalian, emang lahan ini punya kalian. Kalau cuma asal bicara mengaku punya lahan, maka saya juga bisa mengaku lahan ini milik saya,” Ungkap beberapa orang ahli waris mengutip perkataan Kabid Aset.

 

Menurut para ahli waris, hampir seluruh penduduk Warga asli Desa Kupal mengetahui lahan yang di Persoalkan saat ini milik orang tua kandung mereka yakni Hasan Tutupoho yang di garap atau dikelola sejak puluhan tahun lalu, sebelum pemekaran Kabupaten Halmahera Selatan.

 

“Penduduk asli Desa Kupal sini hampir semua tau lahan ini milik orang tua kami, bekas rumah dan tanaman pohon mangga yang di tanam sudah puluhan tahun juga masih ada sebagai bukti,” Jelasnya

 

Ahli Waris kembali menegaskan, “Kabid aset kamu itu Warga dari luar daerah yang datang menabur makan dan minum di daerah kami sendiri, jadi Jagan ulangi kata-kata yang kasar sebagai ASN seharusnya paham etika berbicara, dan jangan sekali-kali merekayasa surat bahwa lahan ini milik Pemda,”Tegas Ahli Waris

 

Diketahui, usai terjadi keributan hingga membuat puluhan penumpang Speed-Boad dan warga sekitarnya berkumpul untuk menyaksikan perdebatan tersebut. Beberapa menit kemudian, kabid aset pergi tanpa pamit meninggalkan arena yang dipersoalkan.

 

Sementara, Kadis Perhubungan Halsel Ramli Manui di hadapan ahli Waris dan Wartawan mengaku bahwa pada tahun 2022 lalu. Ia sempat meminta ijin kepada pemilik lahan untuk mengangkut sejumlah sapi di bawah ke pulau Obi melalui pelabuhan Speed-Boad di Desa Kupal.

 

“Iya, seingatnya saat itu tahun 2022 saya sempat meminta ijin kepada pemilik lahan sebagai ahli waris untuk memuat belasan ekor sapi dibawah ke Obi, melewati pelabuhan Speed ini,” Terangnya.

 

Dengan begitu, Ramli Manui tidak memberikan tanggapan lebih lanjut saat ditanya berapa besar kontribusi yang masuk ke Pemda melalui Dinas Perhubungan Halsel, selama 10 tahun menguasai lahan Warga yang di manfaatkan untuk pelabuhan Speed-Boad selama ini.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *