Majalahglobal.com, Mojokerto – Fraksi DPRD Kota Mojokerto resmi terbentuk. Hal tersebut diumumkan saat kegiatan rapat paripurna di gedung DPRD kota Mojokerto, jalan Surodinawan, kecamatan Prajuritkulon, Senin (30/09/2024).
Sebelum rapat paripurna ini digelar, DPRD Kota Mojokerto telah menerima :
- Surat DPC PKB Kota Mojokerto tanggal 20 agustus 2024 nomor : 0411/DPC-25.35/02/IX/2024 hal : pengajuan susunan fraksi partai kebangkitan bangsa kota mojokerto periode 2024-2029;
- SK DPW PKS Provinsi Jawa Timur tanggal 29 agustus 2024 nomor : 103/D/JATIM/SKEP/DPW-PKS/2024 tentang persetujuan susunan fraksi PKS DPRD Kota Mojokerto.
- Surat DPC Partai Demokrat tanggal 2 september 2024 nomor : 03/DPC-PD.MJK/IX/2024, hal pemberitahuan
- Surat DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto tanggal 29 agustus 2024 nomor : JR-28/VIII.0035/B/DPC-GERINDRA/2024 hal : pemberitahuan fraksi
- Surat DPD Partai Golkar Kota Mojokerto tanggal 29 agustus 2024 nomor : 35/DPD.II/PG-MJK/VIII/2024 perihal surat gabungan fraksi;
- Surat Pimpinan Partai Golkar dan pimpinan partai Gerindra tanggal 29 agustus 2024 perihal pembentukan Fraksi Karya Indonesia Raya;
- Surat DPC PDIP Kota Mojokerto tanggal 2 september nomor : 027/DPC/EKS/IX/2024 perihal : pemberitahuan
- Surat DPC partai NASDEM tanggal 3 september 2024 nomor : 0077/NASDEM.KOTA-MJK/EK/IX/2024, hal : pemberitahuan
- Surat DPC PPP tanggal 23 september 2024 nomor : 231/ S.Pemberitahuan/DPC.PPP KOTA/MR/IX/2024 hal pemberitahuan.
- Surat DPC PAN Kota Mojokerto tanggal 26 september 2024 nomor : PAN/13.17/P-F/IX/2024 perihal : pembentukan fraksi.
Ketua Sementara DPRD Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo menerangkan, dalam pasal 154 ayat (8) Peraturan DPRD Kota Mojokerto tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa pembentukan Fraksi-Fraksi diusulkan oleh Partai kemudian dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Paripurna.
“Setelah diterimanya surat rekomendasi dari Partai Politik, maka dalam rapat hari ini sudah bisa dilaksanakan pengumuman pembentukan Fraksi masa bhakti 2024-2029. Dalam rapat paripurna pada hari ini, kami akan mengumumkan pembentukan fraksi DPRD Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2024-2029,” ucap Santoso.
Fraksi PDIP dengan perolehan lima kursi. Ketua Fraksi PDIP Ery Purwanti, Wakil Ketua Sunarto, Sekretaris Silvia Elya Rosa, Anggota Rambo Garudo dan Santoso Bekti Wibowo.
Fraksi PKB dengan perolehan empat kursi. Ketua Fraksi PKB Wahju Nur Hidajat, Wakil Ketua Hadi Prayitno, Sekretaris Enny Rahmawati, Anggota Ahmad Athoillah.
Fraksi Nasional Demokrat. Ketua Fraksi Nasional Demokrat Indro Tjahjono,S.Sos, Wakil Ketua, H.Suyono, Sekretaris H.Rufis Bahrudin, Anggota Moeljadi SH, Toufan Priambodo, S.T, M.T dan Ari Hernowo.
Fraksi Keadilan Sejahtera, Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Mahfud Kurniawan Hidayat, Sekretaris Budiarto, Anggota Agung Sucipto.S.Or.
Fraksi Demokrat, Ketua Fraksi Demokrat H. Udji Pramono, S.IP, M.Si, Sekretaris Deny Novianto, S.T, Anggota Nuryono Sugi Raharjo.
Fraksi Gabungan Partai Golkar dan Partai Gerindra yang dinamai Fraksi Karya Indonesia Raya. Ketua Fraksi Karya Indonesia Raya Sugiyanto, S.H, Wakil Ketua Ahmad Saifulloh, Sekretaris Agus Wahjudi Utomo,A.Md, Anggota dr. Ditha Roosta Ayu L, M.Biomed.
Selain rekomendasi partai untuk pimpinan definitif, DPRD Kota Mojokerto juga menunggu usulan dari setiap fraksi untuk menempatkan anggotanya dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
“Oleh karena itu kami harap fraksi yang belum menyerahkan daftar penempatan anggotanya ke dalam alat kelengkapan DPRD, kami mohon untuk segera menyerahkannya,” jelas Santoso.
Santoso menjelaskan, dalam menempatkan anggota alat kelengkapan DPRD, setiap fraksi harus mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggotanya.
“Hal ini mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dalam pasal 120 ayat (9) dan pasal 154 ayat (11) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD,” ungkap Santoso.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kota Mojokerto, Budiarto menyampaikan apresiasi atas terbentuknya 6 Fraksi DPRD Kota Mojokerto.
“Semoga DPRD Kota Mojokerto semakin baik setiap harinya. Bisa melaksanakan aspirasi masyarakat dengan maksimal serta bisa memberikan kritik dan saran yang membangun. Selain itu semoga alat kelengkapan dewan (AKD) juga segera terbentuk,” harap Budiarto. (jay/adv-dprd)
