Halmahera Selatan. Majalah global.com – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah mendakwa 2 (dua) orang Terdakwa yaitu inisial T dan R dengan dakwaan pertama dugaan tindak pidana pasal 170 ayat (1) KUHP terkait Pengeroyokan dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait Penganiaayaan sebagaimana terdaftar pada pengadilan negeri Labuha dengan perkara Nomor : 13/Pid.B/2024/PN. Lbh.
Proses persidangan telah berjalan pada hari kamis 21 Maret 2024 dengan agenda pembacaan Surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan Penasihat hukum untuk diberikan kesempatan mengajukan pembelaan.
Berakhirlah sudah proses pembuktian sehingga pada tanggal 03 Juni 2024 agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim.
Putusan tersebut kedua Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan amar putusan sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa inisial T dan Terdakwa Inisial R, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa T dan Terdakwa R oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa T dan Terdakwa R dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa T dan Terdakwa R dari status tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam coklat dengan tulisan TOXIC;
– 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A31 warna silver;
dikembalikan pada Saksi J;
– 1 (satu) buah Flashdisk merek sandisk warna merah hitam;
terlampir di dalam berkas.
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atas putusan bebas tersebut penasihat hukum terdakwa Mubarak Abdurrahman mengatakan kami mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Labuha dan menghormati Upaya hukum Jaksa Penuntut umum,
Selebihnya kami akan mengajukan Gugatan Perdata ganti kerugian terhadap KEJARI HALSEL, dengan alasan kliennya telah ditahan dari proses penyidikan hingga pada proses penuntutan.
Apabila putusan Kasasi memguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternat. Kami juga akan melaporkan Saksi J dalam perkara A. Quo atas dugaan pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu dan laporan palsu sebegaimana diatur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tegas Mubarak
Sementara itu Sukardi Hi Din, SH. menambahkan setelah selesainya pembacaan putusan tersebut alhamdullillah klien kami telah kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya selain itu apapun upaya hukum dari jaksa penuntut umum tidak manghalangi kami untuk tetap membela kepentingan klien.
(Jurnalis/Kandi).
