Opini  

Pungli di Salah Satu Madrasah Aliyah Kabupaten Mojokerto

Pungli di Salah Satu Madrasah Aliyah Kabupaten Mojokerto
H. Rif'an Hanum (paling kanan) ketika menemui wali murid bersama tim Kantor Firma Hukum
Beberapa waktu yang lalu Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, didatangi perwakilan wali murid Madrasah Aliyah yang berada di Kabupaten Mojokerto.

Yang bersangkutan mengeluhkan telah terjadi pungutan liar mengatasnamakan jariyah halal masuk surga dan mengharamkan masuk neraka.

Jariyah tersebut rencananya digunakan untuk biaya renovasi masjid sebesar Rp 2.500.000/orang (bagi yang mampu) dan jika tidak mampu masih ada batas minimalnya Rp 1.000.000/orang.

Tentunya hal ini sangat memberatkan wali murid tersebut (dia juga mengaku banyak yang mengeluhkan namun tidak berani mengucapkan ketika dikumpulkan).

Alasannya takut anaknya tidak diluluskan, dibully, diintimidasi dan juga sangat dimungkinkan akan dibuat tidak kerasan agar keluar dengan sendirinya.

Praktek-praktek seperti ini seharusnya tidak terjadi jika para pihak saling memahami akan hak dan kewajiban.

Sumbangan renovasi masjid itu bukan untuk gagah-gagahan belaka dengan menjadi Ketua Komite mengatasnamakan agama bisa memeras para wali murid sampai tulang punggungnya bengkok.

Untuk bisa mencukupi kehidupan sehari-hari saja terasa sangat sulit, sekarang ditambah kebutuhan sekolah yang mencekik, ekstra kurikuler yang semakin membebani dan biaya-biaya tidak terduga juga semakin sangat mahal dikarenakan omzet pekerjaan jauh berkurang.

Jika Ketua Komite dan para orang tua lainnya mungkin tidak merasakan beban seperti itu, beda halnya dengan perwakilan Wali Murid yang datang ke kantor kami.

Pihak Komite maupun Kepala Sekolah tidak pernah menjelaskan terkait kebutuhan Rencana Anggaran Belanja yang dibutuhkan (RAB), siapa nantinya yang akan mengerjakan, berapa total siswa yang dibebani sumbangan Rp 2.500.000 siapa yang terkena Rp 2.000.000 atau Rp 1.000.000.

Seharusnya hal-hal demikian diutarakan ketika mengumpulkan para orang tua murid.

Siapa tahu jika kami tidak bisa menyumbang uang, kami bisa menyumbangkan tenaga kami (jika memang itu tidak dipaksakan).

Sumbangan yang diwajibkan, perlu diketahui tidak ada satupun konsep sumbangan yang wajib karena yang ada adalah sumbangan secara sukarela.

“Ketua Komite Sekolah maupun Kepala Sekolah Madrasah tidak mempunyai hak apapun atas surga maupun neraka dari wali murid. Apakah memang ada jaminan jika menyumbang renovasi Masjid Madrasah Aliyah tersebut akan dimasukan surga di kala anak-anak kami di rumah menangis setiap hari dikarenakan gizinya kurang,” ucap perwakilan wali murid.

Tentunya hal ini patut disayangkan, dilematis memang. Urgensi merenovasi masjid yang sudah bagus merupakan pemborosan yang tidak perlu meskipun mengatasnamakan ibadah, mengatasnamakan amal jariyah dan mengatasnamakan surga neraka.

Yang menyakitkan lagi ketika orang miskin merasa itu menjadi beban. Bagaimana pikiran dari Ketua Komite dan Kepala Sekolahnya jika ada sebagian murid yang kurang mampu sehingga dia tidak bisa bayar.

Bagaimana sinisnya si anak melihat orang tuanya ketika di rumah. Ketika sang istri ikutan memarahi sang ayah dikarenakan dicap sebagai orang tua yang tidak mampu menyumbang renovasi masjid yang sudah bagus.

Berkaca dari masjid lingkungan kita masing-masing, banyak masjid bagus secara infrastrukturnya namun jauh dari kata tujuan awal masjid ketika didirikan.

Banyak masjid-masjid yang nampak megah di luaran namun tidak memberikan dampak kepada orang-orang sekitarnya.

Banyak takmir dengan bangganya memamerkan uang jariyah di kotak amalnya yang celakanya ketika akan sholat jum’at diumumkan lewat pengeras suara sedangkan di area tersebut masih banyak orang yang menahan pedihnya kelaparan.

Bapak Ibu komite yang sangat kami muliakan, tentunya kami bertanya-tanya, ada apa dibalik benak saudara dalam menetapkan uang sebanyak itu bagi setiap siswa yang bersekolah di Madrasah Aliyah saudara.

Berapa gaji UMR yang diterima orang tua murid saudara (itupun kalau bekerja secara formal).

Tangisan klien kami terasa sangat menyesakkan di dada. Air matanya sampai tidak mau keluar namun kita semua tahu ketika sang anak meminta kepada sang ayah namun si ayah tidak mampu untuk memenuhinya maka kepala si ayah terasa akan pecah.

Sesakit-sakitnya sakit gigi lebih pedih rasanya ketika kita sebagai sang ayah tidak bisa menuruti permintaan dari sang anak.

Jika memang masjid itu akan roboh ketika tidak direnovasi dengan segera, kita tentu akan sangat sedikit sepakat dan mendukung.

Namun seperti yang kita ketahui bersama, masjid itu masih baru dibangun. Belum berumur 15 tahun dan masih sangat layak untuk saudara jadikan sarana peribadatan sunnah rasul maupun salat wajib pada saat dzuhur setiap hari kecuali hari libur.

Namun kebutuhan yang sehari-hari inilah yang perlu terus menerus dijaga, baik itu untuk makan, minum dan kebutuhan lainnya.

Semoga tulisan ini tidak ada yang menyinggung di hati. Kalaupun tersinggung, kami selaku kuasa hukum klien kami mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya.

Mojokerto, 31/10/2023.

H. Rif’an Hanum., S.H., M.H.
Pendiri Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *