Opini  

Pilih Badan Hukum yang Resmi dan Legal Jika Ingin Kerja ke Luar Negeri

Pilih Badan Hukum yang Resmi dan Legal Jika Ingin Kerja ke Luar Negeri
Pejuang Devisa Indonesia
Hal ini tentunya sejalan dengan apa yang dicita-citakan oleh semua orang khususnya para penggerak atau aktivis kemanusiaan yang seringkali menemukan adanya tenaga kerja yang kurang terampil bahkan tidak memenuhi syarat kerja.

Ibaratnya kita yang akan mengontrak seseorang yang akan bekerja dengan kita. Maka kita tentunya akan mensyaratkan apa saja yang harus bisa dilakukan oleh calon tenaga kerja tersebut.

Jika tujuan kerjanya hanya di sekitar rumah atau tempat tinggal kita, merekrut seseorang agak asal-asalan resikonya tentu paling cepat besok nggak usah kerja lagi atau diberhentikan pada hari itu juga.

Kerja ke negara lain itu membutuhkan biaya yang tinggi untuk tiket pesawatnya, paspornya, visanya, tes kesehatannya dan lain sebagainya.

Maka wajib hukumnya perusahaan penyalur jasa tenaga kerja ke luar negeri harus memberikan bekal selengkap-lengkapnya, sekomplit-komplitnya dan sebaik-baiknya.

Apa dasar hukumnya calon tenaga kerja mempunyai kewajiban untuk membekali dirinya agar dianggap kapabel dan mempunyai keterampilan sesuai apa yang akan dikerjakan di negara tujuan.

Pilih Badan Hukum yang Resmi dan Legal Jika Ingin Kerja ke Luar Negeri
PT Sugih Jaya Sentosa

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (“Permenaker 17/2016”) sebagai dasar hukum mendirikan LPK.

Berdasarkan Permenaker 17/2016 LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.

LPK tersebut nantinya yang akan mengadakan pelatihan kerja berupa kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

LPK sendiri dibagi menjadi LPK Swasta dan LPK Pemerintah atau Perusahaan.

Kami dari Perusahaan PT Sugih Jaya Sentosa juga mempersiapkan seluruh calon tenaga kerja yang berencana berangkat bekerja lewat Perusahaan kami.

Pilih Badan Hukum yang Resmi dan Legal Jika Ingin Kerja ke Luar Negeri
PT Sugih Jaya Sentosa

PT Sugih Jaya Sentosa telah mendirikan Lembaga Pendidikan untuk mengasah kompetensi, ketrampilan, berbahasa asing, beradab mulia, berakhlaq yang luhur, melatih kesabaran, ketulusan, keikhlasan, maupun sampai pada tahapan memantapkan niat yang bulat dan tekad yang kuat agar bisa menghadirkan kewibawaan dan menjunjung harkat martabat keluarga masing-masing.

Kami menyediakan tempat penampungan yang sangat representatif di Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Penampungan tersebut berkapasitas 500-700 peserta pelatihan. Selain itu, kami sediakan tempat pelatihan-pelatihan kerja berstandar nasional (terverifikasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kediri), berizin resmi dan legalitas terjamin serta berbadan hukum dari Kemenkumham.

LPK di bawah bendera PT Mapan Joyo Santoso telah melahirkan minat bakat peserta sesuai dengan apa yang diharapkan dan didambakannya.

Jika pada akhirnya peserta yang khususnya tidak serius mengikuti progam pelatihan tersebut maka konsekuensinya adalah tidak akan lulus dan tentu akan menggugurkan salah satu syarat agar bisa bekerja ke luar negeri.

Pilih Badan Hukum yang Resmi dan Legal Jika Ingin Kerja ke Luar Negeri
PT Sugih Jaya Sentosa

Masih banyak bertebaran perusahaan yang sejenis namun tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Oknum-oknum tersebut rela menjual martabatnya dan sangat tidak menjaga mutu maupun apa yang nantinya jika calon pekerja dari Indonesia kurang kompeten di bidang yang diinginkan dan pastinya sangat berpotensi bermasalah.

Biasanya hanya berorientasi dengan hasil namun tidak peduli dengan proses-proses yang wajib dipenuhi.

Tentu kami tidak akan melakukan seperti itu dengan menghalalkan segala cara agar calon pekerja bisa hanya sekedar berangkat yang pada akhirnya membebani perusahaan yang dituju.

Bahkan jika ada permasalahan hukum perlindungan pekerja biasanya tidak bisa terjaga hak-haknya.

Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia

Pemerintah mewajibkan seluruh alon pekerja ke luar Negeri dilindungi oleh Asuransi. Jika terjadi musibah maupun hal-hal lainnya (sakit, kecelakaan kerja, maupun kejadian yang tercover oleh asuransi maka bisa langsung diklaim).

Pemerintah Indonesia bersama DPR RI telah menerbitkan Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Yang mana ini tentunya Negara maupun lembaga legislatif memandang perlu adanya perlakuan yang sangat serius untuk mencegah terjadinya pelanggaran bagi pelaku usaha dan melindungi hak-hak pekerja migran secara keseluruhan.

Dasar hukum kewajiban mengasuransikan setiap calon pekerja migran bisa dipelajari di Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kementrian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Pelanggaran Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia

Tentunya kita miris dan khawatir jika membaca pemberitaan media maupun menonton di televisi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pekerja migran Indonesia.

Walaupun skalanya sangatlah kecil dibandingkan dengan yang tidak melakukan pelanggaran hukum di luar negeri. Namun tentunya hal ini akan berakibat menurunkan mentalitas maupun daya juang calon pekerja migran Indonesia yang belum berangkat maupun yang akan persiapan berangkat.

Hal itu terjadi dikarenakan sebagian besar pekerja migran Indonesia tidak dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan kerja yang cukup.

Bisa dibayangkan ketika atasan kita memerintahkan untuk mengerjakan pekerjaan A namun pekerja kita malah mengerjakan pekerjaan B atau bahkan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pekerjaan A.

Dan jika hal kesalahan tersebut dilakukan dikarenakan keterampilan bahasa yang kurang dan keterampilan kerja yang minim tanpa dibarengi attitude yang baik, maka hal ini pasti akan menimbulkan masalah di tempat kerja kita.

Berdasarkan hal tersebut, kami Dewan Pengurus PT Sugih Jaya Sentosa bertekad kuat untuk tidak memberangkatkan calon pekerja migran yang bergabung dengan kami jika memang belum memenuhi standar kelulusan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang kami kelola.

Kesehatan Mental dan Kesehatan Raga

Kesehatan mental maupun jiwa tentunya sangat berpengaruh terhadap hasil kerja kita. Bisa dibayangkan di lingkungan kerja kita ada salah satu rekan kerja kita mental dan jiwanya terganggu.

Bahkan ada juga yang seminggu sekali pasti tidak masuk dikarenakan kesehatannya terganggu.

Tentunya hal ini akan sangat berpengaruh dengan kesehatan mental kita sendiri. Maka kami putuskan jika tidak sehat jangan izinkan untuk berangkat.

Pembiayaan Persiapan sampai Pemberangkatan

Banyak instrumen-instrumen yang harus dipenuhi calon pekerja .igran Indonesia jika ingin berangkat kerja di luar negeri.

Syaratnya harus mempunyai paspor maupun visa kerja, tes kesehatan, pendidikan pelatihan kerja, akomodasi, konsumsi,penginapan, transportasi selama pelatihan kerja, sampai tiket penerbangan, uang saku dan yang lainnya.

Sedangkan sebagian besar yang mendaftar di tempat kami, sebagian besar adalah dari keluarga yang memang secara ekonomi tidak seberuntung orang yang mempunyai kelebihan di bidang finansial yang dengan sangat mudah mencukupi setiap kebutuhannya.

Pilih Badan Hukum yang Resmi dan Legal Jika Ingin Kerja ke Luar Negeri
PT Sugih Jaya Sentosa

Kami juga berkomitmen untuk membantu membiayai dengan sistem potong gaji (kontrak kerja).

Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi yang membutuhkan dan juga memberikan sedikit pengetahuan tentang dunia pekerja migran atau lebih kerennya pahlawan devisa Indonesia.

H. RIF’AN HANUM., S.H., M.H.
Direktur PT Sugih Jaya Sentosa
Perusahaan Resmi dan Legal Penyalur Tenaga Kerja Migran Indonesia & Beasiswa Kuliah ke Jepang, Taiwan, Hongkong, Singapura & Malaysia.
(0816-533-510)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *