MATYATIM, S.H.,M.H.
Praktisi Hukum (Advokat Pengacara PERADI Mojokerto)
Merujuk pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kepala sekolah maupun pihak- pihak yang di bebani tanggungjawab oleh Kepala sekolah dapat dikenai sanksi hukum jika terbukti lalai. Pasal tersebut berbunyi:
‘Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.’
Unsur-unsur Pasal 359 KUHP
Dari bunyi Pasal 359 KUHP di atas, berikut adalah unsur-unsurnya:
barang siapa;
karena kesalahannya/kealpaannya;
menyebabkan orang lain meninggal dunia/mati.
Berdasarkan bunyi pasal kelalaian tersebut, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berpendapat bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati, sembrono atau lalainya pelaku.
Bentuk kelalaian yang mampu melihat kejadian yang akan datang namun membiarkan begitu saja dan bentuk kelalaian yang sama sekali tidak diketahui oleh pelaku bagaimana dampak yang akan terjadi kedepannya. Oleh karena itu, tolak ukur kelalaian harus dilihat dari unsur-unsur yang telah dipenuhi untuk menjadikan bahan pertimbangan dalam menjatuhkan pertanggung jawaban hukum terhadap kepala sekolah, guru atau pembimbing yang lalai atas kematian siswa dalam pengawasannya.
Unsur Kelalaian yang Harus Dibuktikan
beberapa unsur penting yang harus dibuktikan untuk menegakkan tanggung jawab pidana dalam kasus ini:
1.Kealpaan(Kelalaian)
Kelalaian kepala sekolah dapat berupa kurangnya perencanaan dan pengawasan yang memadai dalam pelaksanaan kegiatan, kurang ke hati-hatian atau sembrono sehingga mengakibatkan kematian siswa.
2. Prosedur Keamanan
Investigasi harus menjawab pertanyaan berikut:
Apakah kepala sekolah telah menerapkan prosedur keamanan standar sebelum kegiatan berlangsung?
Apakah suatu kegiatan yang dilakukan karena ke kurang hati-hatian atau sembrono (teledor) atau Apakah kegiatan telah mendapatkan izin resmi dari pihak terkait? Jika suatu kegiatan yang dilakukan karena ke kurang hati-hatian atau sembrono atau tidak ada izin atau prosedur dilanggar, hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 359 KUHP.
3. Hubungan Sebab-Akibat (Causal Link)
Penting untuk membuktikan bahwa kelalaian kepala sekolah berkontribusi langsung terhadap tragedi tersebut, seperti kegiatan yang dilakukan karena ke kurang hati-hatian atau sembrono (teledor), kurangnya pengawasan atau pengelolaan risiko selama kegiatan.
Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah
Sebagai pemimpin lembaga pendidikan, kepala sekolah bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan di bawah koordinasinya, termasuk memastikan keselamatan siswa dalam kegiatan di luar sekolah.
Tanggung jawab tersebut terperinci sebagai berikut:
Tanggung Jawab Pidana
Apabila terbukti lalai, kepala sekolah dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau satu tahun kurungan.
Tanggung Jawab Pengawasan (Command Responsibility)
Kepala sekolah wajib memastikan kegiatan siswa diawasi dengan baik oleh guru, panitia, atau pihak –pihak terkait. Hal ini mencakup pengelolaan risiko dan pemilihan lokasi yang aman untuk kegiatan.
Sanksi Administratif
Jika kelalaian kepala sekolah tidak memenuhi unsur pidana, ia masih dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau pembinaan dari Kepala Dinas Pendidikan sebagai otoritas pengawas.
Faktor Lain yang Perlu Dipertimbangkan
Adanya faktor eksternal yang turut memengaruhi tanggung jawab hukum dalam kasus ini, seperti:
Faktor Alam (Force Majeure): Jika insiden terjadi karena situasi alam yang tidak terduga, seperti gelombang laut besar mendadak atau arus bawah laut yang kuat, maka ini bisa menjadi pertimbangan hukum.
Tindakan Ceroboh Siswa: Jika siswa bertindak di luar instruksi atau melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka hal ini juga dapat memengaruhi tanggung jawab hukum pihak terkait.
Peran Guru dan Panitia: Jika kepala sekolah telah membagi tanggung jawab dengan panitia atau guru yang bertugas, maka tanggung jawab hukum dapat dialihkan kepada pihak-pihak tersebut.
Potensi Pembelaan Kepala Sekolah
Kepala sekolah dapat membela diri jika ia mampu membuktikan bahwa:
Ia telah memberikan instruksi yang jelas terkait keselamatan siswa kepada panitia dan guru pendamping.
Panitia pelaksana yang ditunjuk memiliki kompetensi yang memadai.
Prosedur keselamatan telah dipatuhi sepenuhnya sebelum dan selama kegiatan berlangsung.
Namun, tanggung jawab kepala sekolah tetap harus diuji melalui proses investigasi yang mendalam. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa kelalaian kepala sekolah adalah salah satu penyebab utama insiden, sebelum menetapkan sanksi pidana.
Bahwa kepala sekolah dapat dijerat pidana jika kelalaiannya terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP. Namun, dalam setiap kasus, investigasi yang adil dan menyeluruh diperlukan untuk menentukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
“Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama institusi pendidikan, untuk lebih memperhatikan perencanaan dan pengawasan dalam setiap kegiatan, khususnya yang melibatkan risiko tinggi. Keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama,” (Jay)