Majalahglobal.com, Tebo – Patroli kepolisian Polsek Tebo tengah beberapa waktu yang lalu cukup mengagetkan fublik,karna selain menyediakan miras , wanita penghibur juga menyimpan senjata api.
Kasus senjata api ini awal nya di ungkapkan ke fublik berawal dari celotehan salah satu awak media inisial Z di forum media WhatsApp
“Polsek malam ini ada menyita satu pucuk senjata api jenis kecepet yang di duga milik salah satu warung tersebut,namun blom tau pasti razia tersebut razia apa,” ucap Z.
Menanggapi informasi tersebut sejumlah awak media mencoba mendatangi lokasi penggrebekan untuk mendapatkan keterangan sebenarnya.
Saat di temui di kediaman terduga pelaku penyimpanan senjata ilegal E, membenarkan temuan patroli tersebut
“Ia pakk,,mreka datang tiba tiba orang 7, langsung menggerebek se isi rumah,benar mreka menemukan kecepet di dapur blakang ungkap pemilik Warem”
Kepemilikan senjata api dalam lingkup masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyelah gunaan senjata api ilegal
Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Pemilik senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun
Kapolsek Tebo Tengah Iptu Robinson Manulang SH Saat di confirmasi via WhatsApp mengatakan untuk temuan senpi sudah di serah terimakan ke polres Tebo
Kepada Kapolres Tebo AKBP Iwayan Arta Ariawan SH SIK MH dan PJ Bupati Tebo H Aspan St ,usut tuntas terkait temuan senpi tersebut, lakukan langkah tegas penegakan hukum, printah kan instansi di kabupaten Tebo untuk menjalankan perda yang di tetapkan.
karna di nilai sangat membahayakan,ini tidak hanya merusak moral tapi menyangkut keselamatan bahaya penyalahgunaan senpi,” tutup Warem tersebut karna cukup meresahkan.(Doni)