Iklan Rindahwati Iklan M. Agus Fauzan

Terungkap! PT. DMT Dan Pemprov Malut Diduga Saling Jual Beli Lahan Milik Puluhan Warga Sofifi, TTD Dipalsukan

Terungkap! PT. DMT Dan Pemprov Malut Diduga Saling Jual Beli Lahan Milik Puluhan Warga Sofifi, TTD Dipalsukan
Terungkap! PT. DMT Dan Pemprov Malut Diduga Saling Jual Beli Lahan Milik Puluhan Warga Sofifi, TTD Dipalsukan

MajalahGlobal.com Ternate, – Terungkap pihak PT. Darco & Modul Timber (PT.DMT) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Diduga kuat saling perjual beli lahan milik puluhan Warga Sofifi tampa sepengetahuan hak milik yang sebenarnya.

Terungkapnya pihak PT. DMT dan Pemprov, Malut saling perjual belikan lahan milik puluhan Warga Masyarakat Sofifi Kec. Oba, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara itu.,

Berdasarkan hasil Investigasi Tim Redaksi aktual tajam terpercaya, Kepala Perwakilan Media MajalahGlobal.com Maluku Utara, sejak tanggal 15 oktober 2023 telah ditemukan sejumlah bukti fisik dan berbagai keterangan sumber informasi terpercaya, Kamis (19/10/2023).

Di antar sejumlah dokumen kepemilikan lahan tanah milik puluhan Warga Masyarakat Sofifi, salah satunya ditemukan bukti surat pernyataan pelepasan hak tanah terdapat _+ 20 Ha (kurang lebih dua puluh hektar) pada saat itu terletak di Desa Sofifi Kec. Oba Utara Kab. Halmahera Tengah yang didibebaskan dan akan dipergunakan untuk kepentingan perluasan pembangunan PT. DMT

Isi surat tersebut dijelaskan, pihak pertama selaku pemilik lahan dan pihak kedua Bpk URIPNO selaku menager PT. DMT, bertempat tinggal di ternate Kab. Maluku UtaraUtara. Dalam hal ini jabatannya bertindak dan atas nama PT. DMT berkedudukan di Jakarta.

Selanjutnya masing-masing para pihak pertama mengadakan pernyataan pelepaskan hak atas tanah dan tanamannya kepada pihak kedua, dan pembayaran ganti rugi biaya garapan tanah dan tanaman dari pihak kedua kepada pihak pertama atas tanah dan tanaman tersebut.

Diketahui, surat pelepasan hak tanah dari pihak pertama ke pihak kedua yang dibuat dihadapan kepala kantor pertanahan kab. Halmahera Tengah dan ditanda tangani oleh Drs. Maulud Sangadji, – Nip. 010044425. Diduga kuat telah dipalsukan seluruh tanda tangan masiang-masing korban pihak pertama selaku pemilik lahan atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Penyimpangan Bodi Fiber 21 Unit Gunakan DDS TA 2023, Kades Laluin Janjikan Tim Pemenang Pileg 2024

Hal ini dapat dibuktikan dengan perbedaan tanda tangan asli di KTP milik para pihak pertama selaku hak atas tanah tersebut dan dibenarkan oleh masing-masing pihak pertama selaku korban penipuan dan Perempasan hak milik tanah, mereka para korban belum pernah menanda tangani surat pelepasan hak atas tanah tersebut ke pihak kedua Bapak URIPNO pekerja menager PT. DMT.

Begitu juga turut dibenarkan mantan Kepala Desa Sofifi Hi. Nasir Kader berusia 71 tahun, sebagaimana yang telah diberitakan melalui pemberitaan Media Online sebelumnya.

Hi. Nasir membenarkan sebanyak 47 orang pihak pertama asal Warga Masyarakat Sofifi selaku pemilik lahan, yang saat ini telah dibagunnya Dermaga Sofifi oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara. Belum direalisasi pembayaran ganti rugi biaya hasil garapan tanah oleh pihak PT. DMT maupun pemerintah Provinsi Maluku Utara itu sendiri,” Ungkap Hi. Nasir.

Menanggapi hal itu, salah satu ahli waris Ny. Aminah Muhammad berusia 61 tahun alamat Sofifi Rt.03 R.w 03. anak dari Almarhum (ALM) Hasan Muhammad selaku korban hak milik atas tanah dari hasil garapan.

Amina mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 lalu, salah satu tenaga kerja PT. DMT atas nama Bapak IWAN alamat Sofifi, sempat membujuk rayu saya sebagai ahli waris untuk menjual lahan tanah yang telah dikuasai pihak PT.DMT kepada pemerintah Provinsi dengan nilai sebesar Rp.2 miliar rupiah, dan hasilnya Rp.1 miliar diserahkan ke saya, dan Rp.1 miliyar lagi entah dikemanakan,” Ungkap Aminah.

Baca Juga :  Mantan Kepala BNPB Doni Monardo, Meninggal Dunia

Selain itu, di jelaskan Aminah jika benar selama ini pihak PT.DMT belum melakukan jual beli dengan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Maka saya yakin dan percaya tidak akan dilaksanakan pembangunan Dermaga Laut Sofifi sejak tahun 2003-2013 di lahan milik saya dan masih banyak pemilik lahn lainnya, sehingga sampai detik ini kapal terus beroprasi masuk keluar di pelabuhan Dermaga Sofifi,” Jelas Aminah dengan penuh kesal.

Secara terpisah, kedua orang Manejer PT. DMT Bapak Yudistira dan sesama karyawan kerjanya Bapak Miler dareta, ketika dikonfirmasi oleh Tim Redaksi Media di kediaman rumahnya mantan lurah Sofifi Bustamin Arifin.

Miler berulah bahwa tanah hak milik puluhan para Warga Masyarakat Sofifi telah dibeli pihaknya dari PT. DMT.

Iya Pak Wartawan saya tidak dapat menjelaskan terkait lahan tanah yang saat ini telah dibangun Dermaga Laut. Pada intinya tanah tersebut sudah di beli oleh pihak PT.DMT. Jadi terserah apa yang di sampaikan itu hanya penjual lahan,” Tutup Miler.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *