mahkota555

DPD SWI Halsel Siap Kawal Agenda Politik

DPD SWI Halsel Siap Kawal Agenda Politik
Ketua DPD SWI Halsel

Majalahglobal.com, Halsel – Agenda Politik yang dicanagkan oleh pemerintah Indonesia merupakan realisasi dari pada Demokrasi Pancasila dan UUD 1945, perlu adanya pengawalan ketat dari Media Pers bersama lembaga-lembaga independen yang ada.

 

Seperti halnya agenda polotik yang dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, terkait agenda politik Pemelihan Kepala Desa (Pilkades) dengan tensi politik yang sangat tinggi saat ini dan berimbas pada salah penggunaan ADD maupun DD dan lainnya, sehingga meminta perhatian serius oleh publik, khususnya di Kabupaten Halsel.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Ade Manaf melalui siaran pers DPD SWI Halsel, Selasa (10/01/2023).

 

Ade Manaf mengatakan, Lembaga Pers selaku pilar ke-4 Demokrasi di Indonesia, memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dalam mengawal agenda politik , guna memberikan informasi kepada publik, yakni dari masyarakat kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Halsel ini, katanya.

 

Lanjutnya, Sekber Wartwan Indonesia (SWI) lahir dari berbagai media pers, maka DPD SWI Halsel akan mengawal dengan serius kebebasan tugas pers dalam menjalankan tugasnya selaku jurnalis, dengan bepayung pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, jalas Ade Manaf.

 

Mengingat akhir-akhir ini, dalam menjalankan tugas oleh para jurnalis, kadang mendapat ancaman/intimidasi dari pihak-pihak yang tidak faham tentang keberadaan dan tugas oleh para jurnalis, bahkan sekitar dua hari kemarin, salah satu kepala dinas di Halsel mengancam wartawan akan membunuhnya, bila memberitakn dirinya terkait penggelapan BLT yang bersumber dari DD, ujar Ade.

 

Ade juga menegaskan, DPD SWI Halsel sebagai salah satu organisasi Pers Nasional, akan terus mengawal anggotanya dalam menjalankan tugas terkait pemberitaan berdasarkan undang-undang Pers, bila ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun intimidasi terhadap anggota SWI Halsel maupun rekan profesi yang sama, tidak akan segan-segan untuk proses hukum, tegasnya.

 

Sesuai peraturan dan perundang undagan yang ada, terkait pemberitaan maupun sumber pemberitaan yang berdasarkan undan-undang pers, maka tidak bisa dikriminisai maupun di pidana, bila ada sengketa dalam pemberitaan, maka penyelesaiannya hanya melalui klarifikasi (layangkan hak jawab) dan seterusnya kepda Dewan Pers, tandasnya.

 

Untuk itu, kepada masyarakat maupun pejabat pemerintah, diharapkan ada kerjasama yang baik terhadap tugas wartwan, dalam menjalankan tugas jurnalis, guna mendapatkan informasi sebagai bahan pemberitaan, harap ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf. (Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *