Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 8 Tanjung lago bersama Komite lakukan pungli pembuatan pagar dan WC

Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 8 Tanjung lago bersama Komite lakukan pungli pembuatan pagar dan WC
Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 8 Tanjung lago bersama Komite lakukan pungli pembuatan pagar dan WC
Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 8 Tanjung lago bersama Komite lakukan pungli pembuatan pagar dan WC
Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 8 Tanjung lago bersama Komite lakukan pungli pembuatan pagar dan WC

Banyuasin – majalahglobal.com : Dugaan pungutan liar (pungli) dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin semakin marak. Karena, wali murid sering dibebankan biaya untuk keperluan sekolah. Hal ini disampaikan salah satu wali murid SDN 8 Tanjung lago. Sabtu (19/12/2020)

Yang mirisnya oknum sekolah melalui kepala Sekolahnya mencoba “mengendalikan” komite sekolah untuk menetapkan sejumlah angka rupiah (uang) yang harus dibayar per-siswa dengan label sumbangan, sehingga sebagian orang tua menjadi bingung apakah itu sumbangan atau rasa pungutan?

Inilah situasi simalakama bagi orang tua, apabila tidak menyerahkan “sumbangan rasa pungutan” akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya bagi anak mereka yang bersekolah.

Mulia Salah seorang wali murid menuturkan bahwa dirinya bersama orang tua murid lainnya, merasa keberatan atas dasar musyawarah komite sekolah yang menetapkan uang sumbangan sebesar Rp 100 ribu untuk pembangunan pagar serta wc. Di tambah lagi dampak Pandemi covid-19 Sekarang, jangankan untuk membayar sumbangan untuk kebutuhan sehari-hari saja susahnya luar biasa,” ujarnya.

Saat di temui di ruang kerjanya Ketua DPD Aliansi indonesia Sumsel Samsudin djoesman (19/12/2020) Mengatakan pungli ini sering kali terjadi di sekolah pendidikan dasar khususnya di SD,” ujarnya.

“Samsudin djoesman menambahkan, pungutan liar di sekolah ini menyalahi aturan PP nomor 47 tahun 2008 dan Perda nomor 15 tahun 2008 tentang pendidikan. Meski menyalahi aturan, hingga kini belum ada sanksi terkait dengan adanya pungutan liar di sekolah. Pihaknya Meminta Dinas pendidikan kabupaten Banyuasin untuk segera mengambil langkah tegas, untuk segera memanggil Kepala Sekolah SD negeri 8 yang terletak di desa Tanjung lago untuk mempertanggung jawabkan persoalan pungli atas dasar musyawarah komite sekolah tersebut. Terlebih di masa Pandemi covid-19 perekonomian masyarakat sangat terkena imbasnya, jangan sampai di Bebani oleh pungutan- pungutan yang memberatkan wali murid,” Ucapnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *