mahkota555

Pelayanan Publik KUA Seberang Ulu 1 Dinilai Buruk dan Carut Marut

Pelayanan Publik KUA Seberang ulu 1 Dinilai Buruk dan Carut Marut
Pelayanan Publik KUA Seberang ulu 1 Dinilai Buruk dan Carut Marut
Pelayanan Publik KUA Seberang ulu 1 Dinilai Buruk dan Carut Marut

Palembang – majalahglobal.com :
Administrasi atau pencatatan pernikahan merupakan satu dari sekian banyak fungsi atau peran paling menonjol yang dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Kantor KUA Seberang Ulu 1 Kota Palembang
Kantor KUA Seberang Ulu 1 Kota Palembang

Fakta telah terjadinya Pelayanan publik yang buruk dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Yang terjadi di kantor urusan agama yang terletak di Jl. KH. Moh. Asyik, 3-4 Ulu, Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30254. Kota Palembang

Foto waktu pernikahan
Foto waktu pernikahan

Buruknya pelayanan publik terjadi pada saat salah satu warga lorong Manggis kelurahan silaberanti yang ingin mengurus hilangnya surat nikah akibat bencana kebakaran yang di alaminya.

Kepada awak media. (12/3/2021) Andi Andrian menuturkan bahwa sudah berulang kali dirinya mendatangi KUA Kecamatan Seberang ulu 1 untuk mendapatkan Duplikat Surat nikah, yang di berikan oleh walikota Palembang Alm Romi Herton pada waktu nikah masal di tahun 2013. Anehnya salinan arsip tersebut tidak ada di KUA tersebut bahkan Salah satu oknum pegawai di KUA tersebut dengan lantang menyuruhnya untuk bertanya ke mantan Walikota Palembang yang telah meninggal dunia tersebut, dan menganggap nikah masal pada tahun 2013 tersebut ilegal

Sebagai warga kota Palembang ia pun meminta Walikota Palembang serta kementerian agama untuk Segera menindaklanjuti oknum tersebut untuk segera di berhentikan dari tugasnya dan meminta Duplikat Surat nikah karena Syarat-syarat untuk meminta Salinan Duplikat Surat nikah nya telah terpenuhi

Ketua DPD Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BP-AN) Sumsel Syamsudin DJoesman (12/03/2021) melalui Sambungan telepon seluler mengatakan Dirinya Sangat menyesalkan perbuatan oknum tersebut. Sesuai UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Di tambahkannya, Terhadap buku nikah yang hilang, Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikut:

Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat. Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli. Tutupnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *