Dua Orang Mantan Pentolan PT. Semen Batu Raja Jadi Tersangka Palembang

Dua Orang Mantan Pentolan PT. Semen Batu Raja Jadi Tersangka Palembang
Dua Orang Mantan Pentolan PT. Semen Batu Raja Jadi Tersangka Palembang

Palembang, majalah global.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021.

Dua Orang Mantan Pentolan PT. Semen Batu Raja Jadi TersangkaPalembang
Dua Orang Mantan Pentolan PT. Semen Batu Raja Jadi Tersangka
Palembang

Akhirnya, Rabu 7 Juni 2023 pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan kedua tersangka tersebut yakni Budi Oktarita Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) periode tahun 2016-2017.

Dua Orang Mantan Pentolan PT. Semen Batu Raja Jadi TersangkaPalembang
Dua Orang Mantan Pentolan PT. Semen Batu Raja Jadi Tersangka
Palembang

Kemudian satu tersangka lagi yakni Ir Laurence Sianipar Direktur PT BMU periode April 2016 sampai Januari 2018.

Dua Orang Mantan Pentolan PT. Semen Batu Raja Jadi TersangkaPalembang
Dua Orang Mantan Pentolan PT. Semen Batu Raja Jadi Tersangka
Palembang

Secara singkat, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan penyidikan perkara ini adalah program pemerintah dalam hal bersih-nersih BUMN.
Dikatakan Vanny, dua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU.

Baca Juga :  AWAS Minta Pemkab Simalungun Jangan Hanya Diam:UD DAMANIK Di Duga Penyebab Banjir Bandang Di Binaga Bolon

Lebih lanjut dikatakan Vanny, dua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Vanny keduanya akan dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kata Vanny, atas perbuatan paranteesangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor,” terang Vanny.

Sementara itu, kedua tersangka saat turun dari gedung Kejati Sumsel dikawal petugas kejaksaan tampak diam seribu bahasa.

Baca Juga :  Miriss Di Duga Asal Jadi, Pagar SMK 10 Tebo Ambruk

Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi merah tahanan Pidsus Tipikor keduanya bergegas masuk kedalam mobil tahanan untuk langsung di tahan ke Rutan Pakjo Palembang.(R01/Red/Her/Wis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *