mahkota555

Advokat Hanum Ajukan Banding Parkir Berlangganan Kabupaten Mojokerto, Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Angkat Bicara

Advokat Hanum Ajukan Banding Parkir Berlangganan Kabupaten Mojokerto, Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Angkat Bicara
Kolase Surat Upaya Banding
Majalahglobal.com, Mojokerto – Warga Kabupaten Mojokerto, H. Budi Santoso, melalui kuasa hukumnya Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, resmi mengajukan Upaya Banding Administratif kepada Gubernur Jawa Timur dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan terkait kebijakan Parkir Berlangganan di Kabupaten Mojokerto.

 

Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya keberatan yang sebelumnya diajukan kepada pejabat terkait tidak memberikan penyelesaian yang berkeadilan dan berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

1. PIHAK YANG DIGUGAT: 4 INSTITUSI PEMERINTAH

Banding administratif ini ditujukan untuk meminta penilaian yuridis atas Keputusan dan/atau Tindakan dari:

1. *Termohon I*: Pemerintah Kabupaten Mojokerto cq. Bupati Mojokerto

2. *Termohon II*: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur

3. *Termohon III*: Kepala Kepolisian Resor Mojokerto

4. *Termohon IV*: Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota

 

Gubernur Jatim dan Kapolda Jatim diminta memeriksa dan memutus permohonan banding ini dalam kapasitas sebagai Atasan Pejabat.

 

2. INTI PERSOALAN: PUNGUTAN GANDA & KEKOSONGAN HUKUM

Kuasa hukum Pemohon, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., menegaskan kebijakan Parkir Berlangganan cacat hukum karena:

 

1. *Tidak Ada Dasar Hukum*: Perda Kab. Mojokerto No. 3 Tahun 2023 tentang Pajak & Retribusi Daerah sama sekali tidak mengatur wewenang Bupati untuk menetapkan Parkir Berlangganan, apalagi mengatur bagi hasil dengan Bapenda Jatim dan Polresta.

2. *Bertentangan dengan AUPB*: Melanggar asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan kecermatan Pasal 10 UU 30/2014.

3. *Pungutan Ganda*: Warga sudah bayar parkir berlangganan saat bayar pajak kendaraan, tapi tetap dipungut parkir di lapangan. Padahal tidak ada aturan yang membolehkan retribusi ganda.

4. *Potensi Pendapatan Rp12,28 Miliar/Tahun*: Dari 50.301 mobil, 492.097 motor, dan 25.718 truk di Kab. Mojokerto, para Termohon berpotensi menerima Rp12,28 miliar per tahun. Bagi hasil: Pemkab 79%, Bapenda Jatim 16%, Polres 3,9%, Polresta 1,1%.

5. *Pembiaran Sistemik*: Kewajiban monitoring, evaluasi, dan pengawasan dalam PKS tidak dijalankan efektif, sehingga terjadi penarikan parkir berulang yang merugikan masyarakat.

 

3. *DASAR HUKUM BANDING ADMINISTRATIF*

Upaya ini merujuk pada:

1. *Pasal 75 ayat (1) & (2) UU 30/2014*: Warga yang dirugikan dapat mengajukan banding administratif.

2. *Pasal 76 ayat (2) UU 30/2014*: Jika keberatan tidak diterima, warga berhak banding ke Atasan Pejabat.

3. *Pasal 18 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik*: Masyarakat berhak mendapat perlindungan dan mengadukan penyimpangan standar pelayanan.

4. *PerMA No. 2 Tahun 2019*: Sengketa _Onrechtmatige Overheidsdaad_ adalah kewenangan PTUN.

 

4. *TUNTUTAN PEMOHON*

Dalam permohonan banding, Pemohon meminta Atasan Pejabat untuk:

1. *Membatalkan Keputusan Parkir Berlangganan* maupun Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil di KB Samsat Kab. Mojokerto.

2. *Menyatakan tindakan para Termohon bertentangan* dengan UU 30/2014 dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

3. *Menghentikan segala bentuk penarikan biaya parkir ganda* pada objek yang sudah dikenakan parkir berlangganan.

4. *Menertibkan seluruh petugas, mitra, dan pihak ketiga* agar tidak lagi melakukan pungutan kepada warga yang sudah bayar parkir berlangganan.

5. *Mengumumkan pembatalan Parkir Berlangganan* kepada publik melalui media cetak, elektronik, dan media lainnya.

 

“Ini iktikad baik kami menempuh jalur administratif dulu sebelum ke PTUN. Kami minta Gubernur dan Kapolda periksa aspek kewenangan, prosedur, dan substansi kebijakan ini. Rakyat tidak boleh dibebani pungutan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas H. Rif’an Hanum.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, S.H., M.H. menerangkan, iya tidak apa-apa. Pihaknya akan mengikuti prosesnya.

 

“Mohon doanya, terima kasih,” paparnya, Rabu (29/4/2026) melalui sambungan seluler.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Ricky Kurniawan menjelaskan, pihaknya menunggu bagian hukum, karena surat ke Bupati Mojokerto langsung turun disana.

 

“Saya juga nunggu bagian hukum karena surat ke Bupati langsung turun disana,” terangnya, Rabu (29/4/2026) melalui sambungan seluler. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *