Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp. 15 Juta

Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp. 15 Juta
Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp. 15 Juta

Palembang, majalah global.com –
Lina Lutfiawati alias Lina Mukhjerjee, tersangka kasus penistaan agama kali ketiga mendatangi Polda Sumsel untuk wajib lapor.

Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp. 15 Juta
Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp. 15 Juta

Wajib dilakukan Lina Mukerjee kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (08/06/ 2023).

Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp. 15 Juta
Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp. 15 Juta

Tersangka Lina  seperti biasa didampingi kuasa hukumnya, H Andi Basyar Kr Bagong SH.,MH.

Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp. 15 Juta
Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp. 15 Juta

Tidak lama berada di Polda Sumsel, Lina dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Dirinya mengaku sedikit kaget setelah diminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan psikologi.

“Sama sekali tidak ada persiapan sebetulnya (tes psikologi). Tapi, alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar,” kata Lina.

Wajib lapor yang mesti dijalani setiap minggunya, dirinya juga tak menampik telah menguras kantong pribadinya.

“Ya, paling sedikit Rp15 juta setiap minggunya duit yang mesti dikeluarin. Kita bukan kayak lagu Agnes Monica, ‘Cinta Tak Ada Logika’, hahaha,” cetus Lina sambil tertawa kecil.

Selama proses hukum yang harus dijalaninya, dia juga mengaku ikut mempengaruhi kondisi psikisnya.
“Ditanyain macam-macam, rasanya mau nangis. Kita mohon doanya siapa tau akan ada kesempatan yang lebih baik. Dan aku harus menyiapkan mental yang besar di pengadilan nanti,” tutup Lina.
Diketahui, Lina diharuskan untuk menjalani pemeriksaan tes psikologi setelah penyidik mendapatkan petunjuk ari jaksa pasca dikembalikannya berkas perkaranya.

Baca Juga :  Judi Togel Marak Di Desa Babang Halsel Diduga Milik Jefri, Bandar Didepan Umum

Klien kami menjalani pemeriksaan, yang saya dengar pemeriksaan psikologinya. Tapi kalau itu, untuk melengkapi berkas perkara justru saya baru taunya dari teman-teman media jika berkasnya P-19,” kata kuasa hukum Lina Basyar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali melakukan  pemeriksaan terhadap tersangka Lina Mukherjee Kasus penistaan agama.

Selain wajib lapor setiap Kamis, tersangka Lina Mukherjee dibawa penyidik ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk dilakukan pemeriksaan tes psikologi Kamis 8 Juni 2023 siang.
Hal tersebut dibenarkan Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti SE saat dikonfirmasi Kamis siang.

Kita lakukan tes psikologi untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa yang statusnya P19,” ujar Fitriyanti.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran, Gus Barra Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati Mojokerto

Diketahui sebelumnya, berkas tersangka Mukherjee sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel tahap pertama pada Senin 22 Mei 2023 lalu.
Namun berkas dikembalikan lagi untuk dilengkapi penyidik.

Tersangka Lina menjalani tes psikologi didampingi pengacaranya, H Andi Bashar Kr Bagong SH., MH,.
Andi membenarkan jika kliennya menjalani pemeriksaan tes psikologi di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.(R01/Red/Her/Wis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *