Majalahglobal.com, Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto sinergi bersama media menuju pemilihan 2024 yang berintegritas di Kota Mojokerto, Jumat (15/11/2024) di Lynn Hotel Mojokerto.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati berharap media Mojokerto bisa bersinergi untuk kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Media selama ini sangat membantu dalam segala lini. Termasuk mengungkap hal yang gelap menjadi terang benderang,” ungkap Dian.
Komisioner KPID Jawa Timur Koordinator Bidang Kelembagaan, Royin Fauziana, M.Si. menambahkan, dalam UU 32 tahun 2002 Bab VI Pasal 52 menyebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
“Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan. Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau lembaga penyiaran,” ucap Royin.
Ditambahkannya, dalam SPS Pasal 71 disebutkan aturan penyiaran pemilu. Yang pertama menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu dan/atau Pilkada. Yang kedua bersikap adil dan proporsional terhadap peserta pemilu.
“Yang ketiga tidak memihak salah satu peserta pemilu. Yang keempat tidak dibiayai oleh peserta pemilu kecuali dalam bentuk iklan. Yang kelima tunduk pada peraturan UU serta peraturan dan kebijakan teknis tentang pemilu yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Yang keenam iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Media baru boleh menayangkan iklan kampanye mulai dari 10 November 2024 hingga 23 November 2024. Kalau sebelum tanggal 10 November 2024 itu bolehnya sosialisasi tidak boleh ada iklan ajakan untuk memilih salah satu paslon,” tegas Royin. (Jay/Adv)










