mahkota555

Polda Lampung Ungkap 5 Kasus Besar Narkoba, Sita 61,9 Kg Sabu, 33,1 Kg Ganja dan 19.696 Butir Ekstasi

Polda Lampung Ungkap 5 Kasus Besar Narkoba, Sita 61,9 Kg Sabu, 33,1 Kg Ganja dan 19.696 Butir Ekstasi

BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus menonjol tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dan menyita barang bukti narkotika berupa 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, serta 19.696 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, dalam konferensi pers di Lounge Siger Polda Lampung, Rabu (4/11/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri jajaran pejabat utama Polda Lampung, perwakilan instansi terkait, organisasi antinarkoba, serta awak media.
Selain narkotika berbagai jenis, polisi juga mengamankan 2.143 unit barang bukti lainnya yang jenis dan klasifikasinya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari penyidik.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai ekonomis barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp123,2 miliar. Sementara itu, pengungkapan tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 429.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang membutuhkan penanganan serius, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan para pelaku. Pengembangan penyidikan harus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok, pengedar, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen memperkuat langkah pemberantasan narkoba melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat, patroli dan pengawasan, pemetaan jaringan peredaran, serta pengembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Lampung menekankan pentingnya konsistensi seluruh jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Polri, khususnya Polda Lampung, berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah Lampung.” Ujar Kapolda Lampung.

“Pengungkapan lima kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak hanya fokus pada para pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali.” lanjut nya.

“Perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.”pungkas Kapolda.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Selain mengedepankan penegakan hukum, Polda Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 atau saluran resmi Polda Lampung.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi antinarkoba, dan seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika sesuai hasil penyidikan dan peran masing-masing.

Polda Lampung juga diharapkan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Pengungkapan lima kasus menonjol tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat Lampung, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *