Ombudsman RI Lampung Monitoring Pelayanan Publik Lapas Way Kanan, Riski Burhanuddin Tegaskan Komitmen Bebas Maladministrasi
WAY KANAN, majalahglobal.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung dalam rangka monitoring dan pengawasan layanan pemasyarakatan serta penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang berlaku, sekaligus mencegah potensi praktik maladministrasi di lingkungan Lapas Way Kanan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan peninjauan langsung terhadap sarana dan prasarana pelayanan publik, serta memeriksa dokumen dan standar pelayanan yang diterapkan oleh jajaran Lapas Way Kanan.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan administrasi. Tim Ombudsman juga menggelar wawancara mendalam dengan empat petugas pelayanan dan pengaduan, pengunjung, serta warga binaan yang dipilih secara acak. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhanuddin, menyambut baik pelaksanaan monitoring dan pengawasan tersebut. Menurutnya, keterlibatan lembaga pengawas eksternal menjadi bagian penting dalam mendorong evaluasi pelayanan secara objektif dan berkelanjutan.
“Kami sangat menyambut baik kehadiran Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Kunjungan ini menjadi sarana evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lapas Way Kanan, sehingga masyarakat maupun warga binaan dapat menerima hak-haknya secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Riski.
Ia menegaskan, jajaran Lapas Way Kanan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan berintegritas. Setiap masukan maupun rekomendasi dari Tim Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.
“Seluruh petugas Lapas Way Kanan berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik yang prima sesuai dengan nilai-nilai inti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masukan dari Ombudsman tentu menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pelayanan diberikan secara adil dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodit, menjelaskan bahwa monitoring dan pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Ombudsman dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap instansi penyedia layanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan, menjalankan fungsi pelayanan secara profesional serta memenuhi hak-hak masyarakat dan warga binaan.
“Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh instansi penyedia layanan publik, termasuk Lapas Way Kanan, telah menjalankan fungsinya sesuai dengan standar dan ketentuan perundang-undangan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik maladministrasi dan seluruh masyarakat maupun warga binaan mendapatkan hak-hak dasar serta pelayanan yang layak tanpa diskriminasi,” tegas Dodit.
Rangkaian kegiatan monitoring dan penilaian tersebut ditutup dengan penanaman pohon bersama. Tim Ombudsman juga meninjau sejumlah sarana dan prasarana pembinaan yang tersedia di Lapas Way Kanan sebagai bagian dari kunjungan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Way Kanan diharapkan dapat terus memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menindaklanjuti masukan pengawasan secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, responsif, humanis, dan berintegritas, dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak masyarakat serta warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh: Andi Raya










