Majalahglobal.com, Mojokerto – Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Dr. Sri Haryanti, S.Pi., M.Si. melakukan kunjungan kerja ke Kota Mojokerto, Minggu (9/8/2026).
Rangkaian kegiatan dimulai dengan peninjauan lokasi di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan sekitar pukul 08.30 WIB. Rombongan mengecek 3 titik sampling rumah untuk memastikan kesesuaian nama, alamat, dan kelayakan rumah yang diusulkan.
Setelah itu, Dirjen Perumahan Perkotaan bertolak ke Balai Kota Mojokerto. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Wali Kota Mojokerto. Di sana digelar paparan dari Wali Kota Mojokerto, dilanjutkan sesi tanya jawab. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto.
Usai kegiatan di Pemkot Mojokerto, rombongan diajak meninjau Rusunawa Kota Mojokerto dan berdialog dengan penghuni. Agenda kemudian dilanjutkan ke BC 1 untuk mengecek langsung kondisi rumah warga.
*Kuota Jatim 2026 Naik 875 Persen, Mojokerto Dapat 275 Unit*
Dalam sesi tanya jawab, Dirjen Perumahan Perkotaan menyampaikan kabar baik terkait alokasi program bedah rumah.
Kuota Provinsi Jawa Timur tahun 2026 naik sangat fantastis. Jika tahun 2025 kuotanya 4.165 unit, maka tahun 2026 naik 875 persen menjadi 36.458 unit.
“Kota Mojokerto di tahun 2026 ini kuotanya 275,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto, Indra Suryadiansyah, S.T., M.M., menerangkan, jumlah itu naik jauh dibanding tahun 2020 yang hanya 22 unit dan tahun 2018 sebanyak 144 unit.
“Nilai bantuan pun ikut naik. Untuk tahun 2026 besaran bantuan ditetapkan Rp 20 juta per rumah. Sementara di tahun 2020 an 2018 nilainya Rp 17,5 juta,” ungkap Indra di ruangan kerjanya, Selasa (11/8/2026).
*Aturan Dipermudah, Warga BC 1 dan BC 2 Berpeluang*
Yang juga jadi sorotan adalah perubahan aturan dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang bedah rumah.
Sebelumnya syarat wajib berupa sertifikat tanah menjadi kendala bagi warga yang tinggal di atas aset milik pihak lain, seperti di kawasan BC 1 dan BC 2 Mojokerto yang berada di atas aset Yayasan Majapahit.
“Di aturan yang terbaru ada perubahan. Yang sebelumnya ada persyaratan sertifikat tanah kepemilikan dan juga penguasaan tanah itu persyaratan wajib, sekarang dipermudah,” jelas Indra.
Syarat baru cukup dengan telah menempati rumah minimal 1 tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kades.
“Jadi ini lebih bisa menjangkau warga-warga yang belum memiliki rumah. Ya apalagi rumah yang tidak dimiliki seperti itu,” tambahnya.
Dengan aturan baru ini, Pemkot Mojokerto bisa segera mendata dan mengusulkan warga BC 1 dan BC 2. Estimasi pencairan bantuan paling cepat dilakukan tahun 2027. (Jay/Adv)
