MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberi “efek kejut” kepada pedagang yang menunggak retribusi sewa kios. Sebanyak 690 kios di empat pasar milik Pemkab ditempeli stiker penertiban pada Rabu 22 Juli 2026.
Aksi ini dimulai serentak di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari. Penertiban dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko dan diikuti jajaran Kepala OPD terkait.
Selain dua pasar tersebut, sasaran penertiban juga menyasar Pasar Pugeran dan Pasar Pacet. Keempatnya merupakan pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Mojokerto.
“Tujuan penempelan stiker ini dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,” kata Teguh saat meninjau langsung di Pasar Raya Mojosari.
*Tunggakan Ganggu Target PAD*
Data Disperindag mencatat total tunggakan mencapai sekitar Rp961 juta. Angka itu disebut Teguh mengganggu optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah PAD dari sektor retribusi pasar.
“Cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Disperindag cukup besar. Kalau Rp961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Disperindag,” jelasnya.
Teguh menyebut tunggakan itu bukan baru terjadi. Nilainya merupakan akumulasi selama 5 hingga 10 tahun terakhir dari para pedagang yang belum melunasi kewajiban.
*Shock Therapy Agar Tertib*
Penempelan stiker bukan sekadar peringatan. Pemkab menyebut langkah ini sebagai sanksi sosial sekaligus shock therapy agar pedagang lain tidak ikut menunggak.
“Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat concern untuk melakukan penertiban,” tegas Teguh.
Ia berharap, dengan adanya penertiban ini para pedagang segera melunasi tunggakan. Dengan begitu pengelolaan pasar bisa lebih tertib dan target PAD dari sektor retribusi bisa tercapai optimal.
Pemkab Mojokerto menegaskan penertiban akan terus berlanjut hingga tidak ada lagi kios yang menunggak retribusi. (Jay)
