Sah! Paripurna DPRD Batang Hari Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Capaian WTP 13 Kali Beruntun Dipertahankan

BATANG HARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Pola Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari, Selasa (21/07/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, didampingi Wakil Ketua I Hj. El Firsta Nopsiamti, AR, dan Wakil Ketua II dr. H. M. Firdaus, MARS. Hadir pula Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, Sekda Mula P. Rambe, Sekretaris DPRD M. Ali, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, kepala desa, organisasi wanita, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

 

Mengawali sidang, Ketua DPRD Rahmat Hasrofi menyatakan rapat telah memenuhi kuorum. Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 24 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir sehingga rapat sah untuk dilaksanakan.

 

Agenda utama paripurna adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan Azizah.

 

Dalam laporannya, Banggar menyebut pembahasan dilakukan secara komprehensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

 

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian tersebut menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

 

Dari sisi kinerja anggaran, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,612 triliun terealisasi Rp1,452 triliun atau 90,10 persen. Sementara belanja daerah dari pagu Rp1,570 triliun terserap Rp1,394 triliun atau 88,79 persen.

 

Adapun defisit anggaran tercatat sebesar Rp34,89 miliar, realisasi pembiayaan netto mencapai 83,31 persen, sedangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2025 sebesar Rp23,43 miliar.

 

Usai penyampaian laporan Banggar, Sekretaris DPRD membacakan Keputusan DPRD Nomor 05 Tahun 2026 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

 

Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

 

“Laporan Keuangan Daerah yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari,” ujarnya.

 

Bakhtiar menegaskan, peraihan opini WTP ke-13 merupakan buah sinergi seluruh elemen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan konsistensi penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

 

“Kepada seluruh kepala OPD, mari kita perkuat komitmen dan tingkatkan kinerja bersama dalam merumuskan serta melaksanakan program-program strategis demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang Hari,” tegasnya. (Darmawan)

Exit mobile version